2015, Penumpang Kereta Wajib Tunjukkan Kartu Identitas Asli

Reservasi tiket mudik Lebaran
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
Terkait Demo, Hindari Stasiun Juanda dan Gondangdia
- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan, surat keterangan kehilangan Kartu Tanda Pengenal (KTP) sudah tidak bisa digunakan untuk
boarding pass
Antisipasi Kepadatan, KRL Tambah Petugas Tiket
keberangkatan kereta saat ini. Penumpang yang boleh masuk yang memiliki KTP resmi. 

Penumpang Kereta Luar Kota Bisa Berangkat dari Jatinegara
"Mulai 2015 surat kehilangan KTP tidak bisa digunakan untuk boarding. Boarding itu harus ada kartu identitasnya," kata Direktur Utama KAI, Edi Sukmoro di Jakarta, Senin 29 Juni 2015.

Dia mengatakan bahwa modus ini merupakan modus baru yang digunakan oleh para calo. Untuk itu, perusahaan pelat merah ini meminta agar calon penumpang kereta bisa menunjukkan kartu identitasnya saat menunjukkan tiketnya.

"Ini modus baru, minta ke polisi untuk surat kehilangan KTP," kata Edi.

Sementara itu, Kepala Humas KAI, Agus Komarudin, membenarkan hal itu. Agus juga menambahkan larangan menggunakan surat kehilangan KTP ini sudah diberlakukan sejak tahun lalu. 

Agus mengatakan bahwa pada tahun 2013, ada sekitar 98 kasus yang di mana surat kehilangan KTP digunakan untuk boarding pass di stasiun kereta api.

"Setelah terangkap dan dilakukan pemeriksaan, ternyata korban bisa menunjukkan KTP dan calonya," kata dia kepada VIVA.co.id.

Agus mengatakan, kalau tak membawa KTP, calon penumpang bisa menggunakan kartu identitas lain. "Penumpang bisa menggunakan identitas lain Selain KTP misalnya, SIM, paspor, Kartu Keluarga, dan sebagainya yang bisa menunjukan identitas yang bersangkutan," kata dia.
  
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya