13 Maskapai Ini Diminta Tambah Modal Sampai Akhir Juli

Pesawat AirAsia
Sumber :
VIVA.co.id
Garuda Indonesia Dinobatkan Jadi Maskapai Paling Disukai
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ada 13 maskapai penerbangan nasional yang memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan akuntan publik.

Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi

Untuk itu Kemenhub menginstruksikan 13 perusahaan penerbangan tersebut segera menambah modalnya dalam waktu 30 hari ke depan atau akhir Juli.
Terminal 3 Beres, Terminal 1 dan 2 Soeta Segera Direnovasi


"Sesuai amanat Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan pemegang izin penerbangan komersial untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Menteri Perhubungan," kata  Hadi M Djuraid Staf Khusus Menteri Perhubungan, dalam keterangannya yang diterima
VIVA.co.id,
Kamis 9 Juli 2015.


Menurut dia, laporan keuangan tahun 2014 paling lambat harus diserahkan pada 29 Mei 2015. Perusahaan penerbangan yang belum menyerahkan laporan keuangan pada tanggal tersebut diberi kesempatan selama 30 hari hingga 30 Juni 2015, dengan syarat menyerahkan surat pernyataan dari kantor akuntan publik.


Seluruh pemegang izin penerbangan komersial baik berjadwal dan tidak berjadwal telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 audited pada 30 Juni 2015.


"Kementerian Perhubungan menilai ekuitas negatif berpotensi menimbulkan permasalahan pada operasi perusahaan, termasuk dalam kaitannya dengan standar pelayanan dan keselamatan penerbangan," ujarnya.


Atas dasar itulah Kementerian Perhubungan menempuh kebijakan sebagai berikut, pertama memberi kesempatan selama 30 hari kepada perusahaan penerbangan beraangkutan untuk melakukan penambahan modal agar ekuitas perusahaan positif.


Kedua, apabila sampai tanggal 31 Juli penambahan modal tidak bisa dilakukan sehingga ekuitas tetap negatif, Kementerian Perhubungan akan menempuh langkah sebagai berikut, melakukan review dan mencermati secara khusus pengajuan izin rute baru oleh ke-13 perusahaan.


Kemudian meminta ke-13 perusahaan mempresentasikan business plan untuk memastikan perusahaan penerbangan bersangkutan memiliki rencana yang jelas dalam menyehatkan ekuitas perusahaan.


"Pada intinya Kementerian Perhubungan akan membantu dan mendukung ke-13 perusahaan penerbangan untuk menyehatkan permodalannya sehingga bisa beroperasi secara sehat, dalam rangka menjaga standar pelayanan dan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya