Polisi: 7 Saksi Kasus Dwelling Time Belum Jadi Tersangka

Pelabuhan JICT.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional
- Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa Tim Satgas Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan suap dwelling time, hari ini, Jumat, 7 Agustus 2015.

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari
Tujuh saksi tersebut antara lain Sekjen Kemendag Gunaryo, Irjen yang juga menjabat sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Karyanto Supri dan 3 orang staf khusus di Kemendag yaitu Gumardi, Rinaldi, dan Ardiyansyah Parman.

Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari
"Jadi pemeriksaan hari ini untuk pejabat dari Kementerian Perdagangan sampai dengan saat ini kita periksa masih sebagai saksi. Hari ini, malam ini pemeriksaan baru selesai. Ya, tentunya setelah selesai kita olah," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mudjiono, di Jakarta, Jumat malam, 7 Agustus 2015.

Meski begitu, Mudjiono mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

"Tersangka sampai saat ini masih lima. Lima-limanya masih ditahan. Nunggu pemeriksaan selanjutnya. Siapa pun yang punya dua alat bukti terpenuhi baru kita jadikan tersangka," jelas Mudjiono.

Ia juga mengatakan, saksi-saksi tersebut nantinya akan kembali dipanggil untuk diperiksa. Soal kapan, ia belum bisa mengatakannya. Yang pasti menunggu jadwal pihaknya, sesuai dengan perkembangan penyidikan yang lain.

Itu karena karena memeriksa seseorang tidak bisa dilakukan sendiri, tapi berkaitan dengan yang lain. Oleh karena itu, pemeriksaannya selanjutnya akan dilakukan setelah menunggu keterangan hasil penyidikan lebih lanjut.

Penjagaan dan pengamanan ketat juga dilakukan oleh pihak polisi pada ketujuh saksi tersebut karena adanya potensi ancaman.

"Ini saksi harus kami jaga, harus kami amankan, harus kami lindungi jangan sampai terancam," ujar Mudjiono.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, hari ini polisi juga telah menggeledah kantor khusus milik Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor (Ditjen Daglu), Imam Aryanta, yang juga merupakan salah satu dari lima tersangka kasus suap dwelling time.

Sementara itu, mengenai empat tersangka lainnya, menurut Mudjiono masih akan terus dikembangkan.

"Kita tidak berhenti sampai sini. Terus dikembangkan. Dan alhamdulillah dari waktu ke waktu progress selalu ada. Progress-progress ini tentu kita tindaklanjuti," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya