Sidang Perdana Gugatan Serikat Pekerja pada Pelindo Diundur

Sidang gugatan pelindo
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id
VIVA.co.id
Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut
- Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBB), hari ini, Selasa, 17 November 2015 menggugat PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II). Gugatan yang diajukan, terkait perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings Limited.

Pelindo III Bantah Tudingan Intimidasi Pekerja Alih Daya

Arief Poyuono, selaku ketua umum FSPBB dan sebagai penggugat mengatakan bahwa ada tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak Pelindo II, khususnya Richard Joost Lino (RJ. Lino) selaku direktur utama.
Industri Logistik Protes Tarif Timbun Kontainer Naik 900%


"Gugatan ini untuk membatalkan kontrak konsesi perpanjangan, yang seharusnya kontrak ini belum bisa diperpanjang, karena baru akan habis 2019. Itu sudah diperpanjang kembali. Ini dugaan melawan hukum PT Pelindo II, terutama RJ Lino, melakukan pelanggaran undang-undang," ujar Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 17 November 2015.


Arief menjelaskan, dalam hal kerja sama kontrak konsesi perpanjangan, baru bisa dilakukan setelah masa kontrak habis, di mana Kementerian Perhubungan mengatur proses tendernya, segala regulasi, terkait pengelolaan JICT.


"Kontrak itu habis setiap 20 tahun, baru diperpanjang melalui proses tender, tapi ini tidak melalui proses itu," tuturnya.


Arief melanjutkan, ada perpanjangan kontrak tanpa proses tender, yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp41 triliun selama satu tahun. Apalagi, mereka hanya menyewa US$10 juta untuk 20 tahun.


"Harusnya lebih dari itu, untuk bangun pelabuhan saja Rp2 triliun
enggak
cukup. Keuntungan dari JICT bisa Rp4 triliun lebih, satu-satunya di Jakarta, keluar masuknya barang untuk ekspor dan impor yang akan masuk keuntungannya bertambah terus seharusnya. Ini negara dirugikan," dia menceritakan.


Pria yang mengaku memprakarsai gugatan warga negara
(citizen law suit)
ini menegaskan, demi menyelamatkan aset bangsa, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu tidak akan berdamai dengan pihak tergugat, PT Pelindo II dan Hutchison Port Holdings Limited yang berkedudukan di terminal 4 Container Port Road South Kwai Xhung, Hong Kong.


"Demi menyelamatkan aset bangsa kami tidak akan berdamai," katanya.


Pada Selasa, 17 November 2015, merupakan sidang pertama pengajuan gugatan oleh FSPBB di PN Jakpus. Namun, sidang perdana tersebut harus diundur, hingga 1 Desember 2015 lantaran pihak tergugat belum melengkapi persyaratan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya