VIVAnews - Pemerintah memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada para menteri dan pejabat tertentu. Pelayanan ini diberikan secara paripurna melalui mekanisme asuransi selama yang bersangkutan menduduki jabatannya.
Pemerintah menunjuk PT ASKES (Persero) sebagai pihak penanggung asuransi tersebut. Asuransi ini merupakan wujud pelaksanaan ketentuan pasal 5 Perpres Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu terhitung sejak 23 Juni 2009.
Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin dalam keterangan yang dikutip Rabu 15 Mei 2009 menyebutkan, Menkeu melalui PMK Nomor 115/PMK.02/2009 menetapkan pelaksanaan jaminan pemelihataan kesehatan menteri dan pejabat tertentu.
Jaminan pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada menteri dan pejabat tertentu meliputi:
1. Rawat jalan tingkat pertama
2. Rawat jalan tingkat lanjutan
3. Rawat Inap
4. Pelayanan gigi dan inap
5. Pelayanan persalinan
6. Penggantian alat kesehatan
7. Pelayanan darah
8. General check up
9. pelayanan kesehatan di luar negeri
10. Pelayanan ambulans
Sementara itu jaminan pemelihataan kesehatan yang tidak ditanggung, antara lain, pelayanan dan tindakan kosmetika, program dalam rangka ingin mempunyai anak, kecanduan narkoba dan alkohol serta obat berbahaya lainnya, pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan eksperimen, biaya transportasi yang menggunakan angkutan udara, biaya komunikasi, hal-hal lain yang ditentukan tim dokter menteri dan pejabat tertentu, dan lain-lain.
Menteri Keuangan setiap tahun membayar iruran jaminan pemeliharaan kesehatan menteri dan pejabat tertentu kepada PT ASKES.
Baca Juga :
Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Cari tahu harga dan spesifikasi iQOO Z9 series di Indonesia! Update terbaru untuk pecinta gadget.
Diduga Calo AKMIL, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan Ditangkap Saat Datangi Kodam I BB
Medan
26 menit lalu
Sang jenderal gadungan ini mendatangi Kodam I BB ingin bertemu dengan Kasdam. Petugas piket saat itu, langsung menghubungi Kasdam, lalu curiga hingga ditangkap.
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: Mengapa Nathan Tjoe-A-On Tak Ikut Menendang Penalti, Ini Jawabnya
Wisata
29 menit lalu
Timnas U-23 Indonesia sukses mengalahkan Korea Selatan lewat adu penalti dalam laga perempat final Piala Asia U-23 AFC 2024, mengapa Nathan Tjoe-A-On tak ikut menendanG
Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan dalam Semi Final Piala Asia U-23 2024. Pertandingan akan digelar Senin (29/4/2024) pukul 21.00 WIB. Dukungan fans diharapkan
Selengkapnya
Isu Terkini