Apindo Nilai Revisi UU KPPU Berdampak pada Iklim Investasi

Aktivitas pekerja di Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, revisi Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, lebih membawa pada upaya peningkatan kewenangan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjadi lembaga superbody.

Suku Bunga BI Naik, Apindo Ungkap 3 Tantangan Ini Hantui Pengusaha

Kepala Deputi Kebijakan Publik Apindo, Danang Girindrawardana mengatakan, revisi tersebut justru tidak lebih untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat sesuai dengan tuntutan perkembangan ekonomi sosial dan politik negara

"Titik berat dari revisi UU KPPU ini lebih meningkatkan mereka menjadi superbody aja. Berusaha meningkatkan kewenangannya menjadi lembaga superbody dari pada menjadi negarawan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik," ujar Danang dalam konferensi pers, Rabu, 23 November 2016.

Apindo Ungkap RI Alami Industrialisasi Berkelanjutan, Pemerintah Diingatkan Ini

Dia mengatakan, beberapa poin yang dipermasalahkan pihaknya adalah ada 30 pasal draft revisi yang lebih 7 membahas mengenai kelembagaan KPPU sendiri, seperti tentang profilnya, janji, sumpah pengangkatan, komisioner, dan lain sebagainya yang dianggap tidak krusial untuk dimasukkan dalam draft revisi UU.

Ketidaksepakatan Apindo juga karena adanya draft revisi yang menambahkan atau memperluas kewenangan KPPU, yaitu ditambahkannya kewenangan untuk menggeledah, menyadap, menyita, memeriksa di tempat dan menjatuhkan hukuman pidana bagi seseorang yang dinilai menghalang-halangi pemeriksaan. Selain, sebelumnya KPPU memiliki wewenang sebagai pelapor, pemeriksa (penyidik), penuntut (jaksa), dan memutus (hakim)

Pengusaha Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ini Harapannya

"Kami mengusulkan KPPU punya fungsi sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut, sedangkan fungsi sebagai hakim harus dipisahkan dan berada di dalam sistem peradilan biasa atau adanya hakim khusus semacam pengadilan tipikor untuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), atau bentuk lain," ujarnya.

Ia menilai, pengadilan khusus persaingan usaha sangat diperlukan, sebab substansi hukum persaingan usaha sangat pelik, rumit, dan memerlukan keahlian khusus di bidang bisnis, ekonomi, dan hukum. "Cukup mengejutkan bagi dunia industri dan berbahaya bagi iklim pertumbuhan investasi dunia," ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya berupaya untuk jalin komunikasi baik dengan Kepala KPPU Sarkawi Rauf untuk menegosiasikan isi draft revisi UU 5/1999. "Cukup rutin setidaknya dalam dua bulan ini kita sudah dua kali lakukan pertemuan dengan ketua KPPU," katanya.

Ia mengaku sangat aktif berkomunikasi dengan Kepala KPPU karena disebutkan dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang berisi bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus dibahas bersama dengan stakeholder.

"Kawan-kawan di DPR (Komisi VI) tampaknya melanggar ketentuan itu. Kami merasa belum diajak sama sekali," ujarnya. Padahal, pembahasan revisi UU ini sudah sampai pada Badan Legislasi (Baleg).

Pihaknya berencana bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Namun, terlebih dahulu ia harus bertemu dengan komisi VI. "Tapi kami terlebih dahulu bertemu dengan Komisi VI karena inisiatif perubahan UU ini ada di Komisi VI.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya