Apersi: Pungli Saat Bangun Rumah Masih Marak

Ilustrasi
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia atau Apersi mengungkapkan, banyak kendala yang masih dialami oleh para pengembang dalam membangun perumahan bersubsidi atau rumah masyarakat berpenghasilan rendah.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

"Pemerintah harus benar-benar memisahkan bagaimana izin bangun rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) itu lebih murah, karena tahu ada tim saber pungli tapi kenyataan masih banyak yang minta di luar harga resmi," kata Ketua Umum Apersi (Munas Jakarta) Anton R. Santoso, di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2016.

Anton membeberkan, meskipun saat ini telah ada Tim Saber Pungli yang memberantas pungutan liar saat pembangunan rumah, namun kondisi lain justru terjadi dimana dipersulit dengan lamanya waktu proses kepengurusan sertifikat tanah dan Izin Membangun Bangunan (IMB).

Libur Panjang, Wisatawan Bisa Hubungi Kapolres Bogor Jika Kena Pungli Preman

"Ini bagai makan buah simalakama ya. Kalau enggak dikasih proses urusan sertifikat lama, tapi kalau dikasih kita salah," tuturnya.

Anton mengatakan, memang melalui paket kebijakan ekonomi 13 yang diusung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pemangkasan perizinan sangat mendukung. Namun selama aturan Peraturan Presiden (PP) belum ada, realisasi di daerah belum dapat diimplementasikan.

Kick Off PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin: Tak Ada "Titip Titipan"

Anton meminta agar pemerintah dapat membuat solusi karena hal ini menjadi kendala pengembang rumah MBR yang modalnya relatif terbatas. 

"Saya tidak mengatakan di setiap daerah, tapi setiap bangun pasti selalu ada," ujarnya.
 

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi terkait status tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024