Pajak atas Lahan Tak Produktif Bisa Kurangi Ketimpangan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • raudhatul zannah/viva

VIVA.co.id - Pemerintah berencana mengenakan pajak progresif bagi tanah atau lahan yang tidak produktif. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro, menjelaskan bahwa pajak progresif dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan.

Harga Mobil Listrik di Ibu Kota Nusantara Akan Lebih Murah, Kok Bisa?

"Pajak progresif bagi tanah tidak produktif itu masih usulan, jadi harus dipertimbangkan dulu. Sebenarnya hal itu didesain untuk mengurangi ketimpangan, karena orang yang mampu membayar dengan tarif yang lebih besar," kata Bambang di Jakarta pada Kamis, 2 Februari 2017.

Aturan itu masih dibahas Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Bappenas sebenarnya menyambut optimistis rencana pemerintah menerbitkan aturan itu karena sangat berpotensi memberikan keuntungan cukup besar bagi negara dalam bentuk penerimaan.

Prabowo Soal Kementerian Khusus Program Makan Gratis: Kita Sedang Pikirkan, Apa Itu Perlu?

"Dengan adanya pajak progresif atau pajak capital gain ini pasti menguntungkan negara. Progresif itu lebih ke pendapatan, kalau capital gain pada aset terjadi saat ada pengalihan aset," ujar manta Menteri Keuangan itu. (ren)

Gedung PLN (Perusahaan Listrik Negara)

Pemerintah Lunasi Utang Kompensasi Listrik Rp 17,8 Triliun ke PLN

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, yang telah melakukan percepatan pembayaran dana kompensasi ke PLN atas selisih tarif listrik beberapa golongan

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2024