- freewebs.com
VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan telah melayangkan surat keberatan terkait besarnya penerapan bea masuk anti-dumping atau BMAD kepada perdagangan internasional Word Trade Organization pada produk biodiesel Indonesia ke pasar Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan, nilai BMAD yang ditetapkan bagi Indonesia terlalu tinggi, sehingga membebankan produsen, atau eksportir biodiesel asal Indonesia.
"Kalau ke Amerika, kita sudah menyampaikan ke WTO,” kata Enggar saat di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin 27 Maret 2017.
Sebagai informasi, nilai BMAD yang ditetapkan bagi Indonesia, yaitu 8,8 persen-23,3 persen (76,94-178,85 euro) per ton. Diduga, Komisi Eropa sebagai otoritas penyelidikan melakukan kesalahan dalam metodologi dan penghitungan normal value, serta profit margin. “Yang pasti, kita menyampaikan keberatan," tuturnya.
Pemerintah berharap, pengajuan surat keberatan kepada WTO tersebut dapat mengubah putusan penerapan BMAD terhadap ekspor biodiesel Indonesia ke AS dan Negara Uni Eropa. Sebab, penetapan angka BMAD yang cukup tinggi menyebabkan ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa mengalami kelesuan.
Sejak dikenai BMAD oleh Uni Eropa, kinerja ekspor biodiesel dari Indonesia ke Uni Eropa turun 72,34 persenm atau turun dari US$635 juta pada 2013, menjadi US$9 juta pada 2017.
"Tapi kami sampaikan dulu, saya seperti Argentina dulu. Kita sudah lakukan pernyataan keberatan, protes agar itu tidak diteruskan," kata Enggar. (asp)