Perjanjian Bagi Saham Freeport ke Daerah Tak Mendesak

Tambang Grasberg Freeport Indonesia di Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA – Pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua Jumat siang, 12 Januari 2018, melakukan kesepakatan perjanjian kerja sama tentang pengambilalihan saham divestasi PT Freeport Indonesia, atau PTFI.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Dalam kesepakatan tersebut pemerintah pusat sepakat memberikan 10 persen saham dari kewajiban divestasi PT Freeport Indonesia ke Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika.

Lalu, bagaimana tanggapan sejumlah pengamat atau kesepakatan tersebut?

Beroperasi Juni 2024, Smelter Freeport di Gresik Bakal Diresmikan Jokowi?

Pengamat pertambangan yang juga Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies, Disan Budi Santoso mengungkapkan, langkah yang dilakukan pemerintah saat ini cukup bagus dilakukan.

Sebab, menurut dia, kesepakatan dengan pemerintah daerah tentunya harus didukung semua pihak, karena salah satu tujuannya adalah pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik, sehingga memberi manfaat ekonomi kepada daerah.

Smelter Freeport di Gresik Mulai Produksi Agustus 2024 dengan Kapasitas 50 Persen

"Masalah pembagian dengan daerah adalah urusan internal pemerintah dan tak ada hubungannya dengan preferensinya Freeport," tegasnya, saat dihubungi VIVA, Jumat.

Sementara itu, pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, penandatangan pengambilalihan PTFI hari ini patut diapresiasi dan perlu juga dikritisi.

Sebab, walau unsur Pemerintah Pusat, Pemda, dan BUMN sudah kompak, hal ini masih belum memastikan pengambilalihan saham PTFI secara jelas. Apalagi, belum ada kepastian dari PT Freeport Indonesia.

Ketidakpastian itu, lanjut dia, adalah mengenai penawaran divestasi dan detailnya, seperti harga saham, dan posisi Rio Tinto sebagai pemegang Partisipating Interest di PTFI.

"Harus yang paling prioritas, yaitu negosiasi dengan PTFI terlebih dahulu baiknya. Ini seolah cuma ingin bagi-bagi kue, sedangkan kuenya belum ada dan parahnya lagi uang untuk beli kue belum ada," jelas Redi kepada VIVA.

Ia mengungkapkan, agar upaya divestasi tersebut semakin jelas, pemerintah sebaiknya memberi tenggat waktu ke PTFI bila tidak ada titik temu, sehingga pasca2021, Pemerintah tidak akan memperpanjang operasi PTFI.

"Saya ingin katakan penandatangan ini memang perlu, tetapi tidak semendesak penyelesaian negosiasi dengan PTFI. Jadi, menurut saya ini terburu-buru dan tidak penting, apalagi PTFI belum sepakat tentang divestasinya," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya