Penyiksa Nirmala Bonat Dihukum 12 Tahun

VIVAnews - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, mengurangi masa tahanan bekas majikan tenaga kerja asal Indonesia, Nirmala Bonat, Kamis 3 Desember 2009.

Hukuman penjara bagi Yim Pek Ha yang menyiksa Nirmala pada 2004 itu dikurangi, dari 18 tahun menjadi 12 tahun.

Seperti dikutip dari laman New Straits Times, Yim dikenai empat dakwaan pada Mei 2004.

Dia menyiksa Nirmala menggunakan setrika panas, air panas, dan benda logam pada Januari, Maret, April, dan Mei 2004. Saat itu pengadilan telah menjatuhkan vonis 18 tahun atas masing-masing dakwaan dari tiga dakwaan yang diterimanya.

Namun hukuman tersebut bisa dijalani dalam satu waktu, sehingga Yim hanya perlu menjalani 18 tahun penjara. Dia dibebaskan dari dakwaan keempat.

Kemarin, hakim mengurangi 18 tahun menjadi lima tahun dalam dua dakwaan. Dia dibebaskan dari dakwaan ketiga, tetapi dijatuhi dakwaan keempat dengan vonis dua tahun penjara, sehingga total hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Ahli Beberkan Jeroan Bus Maut Subang: Keledai Dipaksa Jadi Kuda

Hakim Azman Abdullah mengatakan bahwa pengadilan mengambil keputusan tersebut berdasarkan fakta-fakta dalam kasus tersebut dan pertimbangan bahwa Yim memiliki empat anak yang masih kecil.

Setelah masa tahanannya dikurangi, Yim masih berusaha agar hukumannya diperingan. Sebaliknya, jaksa penuntut mengajukan banding agar vonis 18 tahun penjara dari tiga dakwaan dilakukan secara kolektif, sehingga mantan pramugari tersebut harus menjalani 54 tahun penjara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

Sidang Etik Dewas KPK, Alex Marwata: Komunikasi Nurul Ghufron dengan Sekjen Kementan pada 2022

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa komunikasi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI Kasdi Subag

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024