Logo ABC

Dua Warga Australia Ditangkap di Bali Saat Penggerebekan Narkoba

Media lokal melaporkan dua warga Australia, William Cabantog (kanan) dan David Van Iersel (kiri), ditangkap polisi di Bali akhir pekan lalu.
Media lokal melaporkan dua warga Australia, William Cabantog (kanan) dan David Van Iersel (kiri), ditangkap polisi di Bali akhir pekan lalu.
Sumber :
  • abc

Kasus terakhir pada Februari lalu, seorang warga asal Brisbane bernama Brendon Luke Johnsson (43) dijatuhi vonis 5 tahun dan empat bulan penjara karena tertangkap atas kepemilikan kokain seberat 12 gram.

Johnsson dan pasangannya Remi Purwanti (43) yang warga Indonesia, tadinya terancam hukuman mati jika terbukti bersalah atas dakwaan lainnya yang lebih berat.

Johnsson dijebloskan ke Penjara Kerobokan, tempat warga Australia Schapelle Corby menghabiskan 9 tahun karena terbukti menyelundupkan narkoba di tahun 2005.

Pada tahun 2015, Indonesia juga telah mengeksekusi mati dua anggota jaringan Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Terkait penangkapan William Cabantog dan David Van Iersel, pihak Deplu Australia menyatakan telah mendapatkan pemberitahuan dari pihak berwajib.

"Deplu mengetahui bahwa dua warga Australia telah ditangkap di Bali, Indonesia. Kami siap memberikan bantuan konsular... jika mereka memerlukannya," kata sebuah pernyataan Deplu Australia.

Media di Bali menyebut penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung.