Logo ABC

Tembaki Orangutan dengan 74 Peluru, 2 Remaja Aceh Hanya Dihukum Azan

Gambar kondisi orang utan Hope setelah diselamatkan dan gambar hasil X-Ray yang menunjukan 74 bekas tembakan senapan angin bersarang ditubuhnya.
Gambar kondisi orang utan Hope setelah diselamatkan dan gambar hasil X-Ray yang menunjukan 74 bekas tembakan senapan angin bersarang ditubuhnya.
Sumber :
  • abc

"Yang tertinggi kasus penembakan Orangutan di Kaluhara di Taman Nasional Kutan Kalimantan Tengah dengan jumlah peluru 130 peluru."

"Sanksi yang paling berat itu pada kasus Kaluhara 2 yang terjadi Februari 2018, pelakunya 4 orang dihukum 7 bulan penjara dan denda 50 juta. "

"Orangutan yang jadi korban penembakan mereka akhirnya mati setelah kami evakuasi ke Bontang, di tubuhnya ada 130 benda asing yaitu peluru senapan angin." kata Ramadhani.

Terbentur aturan

Putusan sanksi social bagi pelaku penembakan Orangutan Hope ini diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Aceh setelah berkonsultasi dengan Instansi terkait yaitu BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Aceh Singkil dan Dinas Sosial (PEKSOS) yang dilaksanakan di Singkil pada Senin (29/7/2019) lalu.

Ketiga instansi ini sepakat memberikan diversi atau mengembalikan pelaku kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan dan hanya dikenakan sanksi sosial.

Hingga berita ini diturunkan pihak Kepolisian Daerah belum berhasil dimintai komentarnya mengenai putusan ini.

Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sebagai pihak yang melaporkan kasus penembakan Orangutan Hope ini ke kepolisian juga mengaku tidak puas dengan sanksi sosial.

Namun, Sapto Aji Prabowo, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, mengatakan upaya penegakan hukum harus dijalankan sesuai koridor aturan yang ada.

"Waktu gelar perkara di kepolisian kebetulan saya ikut hadir, itu kami BKSDA dan Polda sudah sepakat untuk menaikan kasus ini ke penyidikan dan secara alat bukti kami sudah sangat kuat."