Status Khusus Jammu dan Kashmir Dicabut, Dianggap Hari Paling Kelam
Selasa, 6 Agustus 2019 - 05:51 WIB
Sumber :
- bbc
Pasal 370 memungkinkan negara bagian itu memiliki UUD sendiri, bendera sendiri dan berhak menjalankan segala urusan pemerintahan kecuali hubungan luar negeri, pertahanan dan komunikasi.