Tiga WNI di Brunei Dipenjara dan Dicambuk

VIVAnews – Pengadilan Tinggi Brunei Darussalam menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan 12 kali cambukan kepada tiga warga Indonesia, Kamis, 25 September 2008. Mereka divonis bersalah menjadi anggota kawanan perampok dan maling.

Menurut situs internet surat kabar Borneo Bulletin, para terdakwa adalah Yan Saputra bin Ahmad, 32 tahun; Ilham Syarif, 27 tahun, dan Topan Sulaeman, 24 tahun. Untuk meringankan hukuman, para pelaku meminta maaf kepada korban. Yan Saputra mendapat tambahan hukuman sembilan bulan penjara karena melakukan kekerasan terhadap seorang korban.

Kawanan perampok asal Pontianak itu sebenarnya terdiri atas empat orang, hanya saja satu orang berhasil melarikan diri. Mereka menjadi kawan selama dua bulan karena sama-sama pecandu narkoba.

Mereka melintasi perbatasan Brunei-Malaysia tanggal 3 September 2008. Mereka kemudian berkeliling menggunakan bis dengan tujuan untuk melihat rumah-rumah yang bisa dijadikan sasaran perampokan.

Perjuangan kawanan tersebut untuk mendapat barang rampokan cukup panjang. Mereka beraksi tanggal 5 September 2008 jam satu pagi di sebuah rumah di kawasan Berakas, tetapi batal karena mereka melihat penghuni rumah sedang berada di halaman.

Aksi dilanjutkan di rumah kedua yang berdekatan dengan rumah pertama. Namun, anak pemilik rumah terbangun dan melihat mereka. Para perampok kemudian mengikat tangan dan menyumpal mulut pemuda itu agar tidak berteriak. Karena takut ketahuan, mereka langsung melarikan diri. Jeritan anak malang tersebut didengar ayahnya sekitar jam dua pagi. Pemilik rumah kemudian menelepon polisi.

Dalam perjalanan melarikan diri, mereka belum kapok untuk mencoba lagi. Namun, lagi-lagi gagal karena penghuni rumah ketiga memelihara anjing, sementara di rumah keempat ada pelayan rumah yang sudah bangun.

Baru di rumah ketiga mereka berhasil mengambil dua telepon genggam, tiga cincin, dan uang sebanyak  5.000 dolar Brunei atau sekitar 32 juta rupiah.
Berdasarkan laporan para korban, polisi akhirnya berhasil menemukan tiga orang dari mereka tanggal 6 September 2008. Namun, polisi hanya menemukan dua telepon genggam dan sisa uang sebesar 2.595 dolar Brunei atau sekitar 16 juta rupiah.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta
Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kediamannnya.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

Artikel yang memuat berita terkait penangkapan Rio Reifan itu menjadi salah satu dari empat artikel dengan jumlah pembaca paling tinggi di kanal Showbiz VIVA.CO.ID

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024