Beda Fatwa Arab Saudi Dulu dan Kini Soal Ikhwanul Muslimin
- republika
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Dewan Ulama Senior Arab Saudi menyatakan dalam fatwanya bawah Ikwanul Muslimin adalah organisasi yang sesat dari agama. Fatwa ini pun memicu kontroversi di kawasan Timur Tengah.
Ternyata, fatwa tentang Ikhwanul Muslimin di Arab Saudi bukan kali pertama. Hanya saja, ada perbedaan yang mencolok. Mengutip kitab Fatwa Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts wa Al-Fatwa, sebuah kitab kompilasi dari Komisi Fatwa dan Kajian dari Dewan Ulama Senior Arab Saudi, dalam fatwa nomor 6250 disebutkan sebagai berikut:
"Kelompok Islam yang paling dekat dengan kebenaran dan paling konsisten mempraktikkannya dari Ahlussunnah Wal Jamaah adalah para ahli hadits, Jamah Anshar Sunnah, kemudian Ikhwanul Muslimin. Secara umum, setiap kelompok dari mereka ada benar dan salah, maka Anda harus bekerjasama selama mereka benar dan menjauh jika mereka salah, dengan tetap menasehati dan bekerjasama dalam kebaikan. Semoga Allah memberikan taufik dan shalawat bagi Nabi kita, Muhammad SAW.”
Fatwa ini ditandangani ketua Lajnah Ad-Daimah saat itu yakni Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakil ketua Syekh Abdurrazzaq Afifi, dan anggota terdiri dari Abdullah bin Ghadyan dan Abdullah bin Qu’ud.
Sementara itu, pada Rabu (11/11) lalu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi menyebut Ikhwanul Muslimin adalah kelompok teroris dan tidak mewakili nilai-nilai Islam yang sebenarnya. Dewan yang diketuai Syekh bin Abdul Aziz bin Abdullah Alu as-Syaikh tersebut menggambarkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok sesat yang merusak hidup berdampingan di dalam negara. Kelompok ini dikatakan sering menimbulkan hasutan, kekerasan dan terorisme.
"Kelompok itu mengejar tujuan partisannya dalam upaya untuk merebut lebih banyak kekuasaan untuk dirinya sendiri dan melakukannya di bawah kedok agama," jelas Dewan Ulama Senior Arab Saudi dilansir Arabnews, Kamis (12/11).
Dikatakan bahwa sejarah organisasi atau kelompok tersebut berkaitan erat dengan kejahatan, perselisihan, ekstrimisme dan terorisme. Karena alasan tersebut, segala bentuk dukungan, termasuk dana, untuk Ikhwanul Muslimin dilarang, sesuai dengan ajaran Alquran dan Sunnah.