Pemerintah Aktifkan Calling Visa Israel, Fadli Zon: Lukai Umat Islam

Fadli Zon
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah untuk mengaktifkan kembali calling visa untuk Israel. Calling visa ini adalah layanan visa yang dikhususkan untuk warga dari negara-negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

Kemenag Sumbar Ancam Cabut Izin Agen Travel Haji yang Melakukan Penyimpangan

Kondisi rawan tersebut dilihat dari sejumlah aspek, termasuk aspek ideologi, ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta keimigrasian.

Pengaktifan calling visa ini banyak dikritik oleh sejumlah kalangan. Salah satunya adalah Anggota DPR RI Fadli Zon, yang menilai langkah ini sebagai pengkhianatan terhadap perjuangan politik luar negeri Indonesia.

Waspada, Masyarakat Jangan Tertipu Ditawarkan Berangkat Haji Gunakan Visa Non Haji

"Rencana Pemerintah @jokowi mengaktifkan calling visa untuk Israel adalah sebuah pengkhianatan terhadap perjuangan politik luar negeri RI selama ini," kata Fadli dalam akun twitternya @Fadlizon, Sabtu 28 November 2020.

Fadli meminta kepada Pemerintah Indonesia agar menarik kembali kebijakan calling visa untuk Israel. Selain dinilai sebagai pengkhianatan politik luar negeri Indonesia, langkah ini juga dapat melukai umat Islam di Indonesia.

554 Kloter Jemaah Haji Siap Berangkat! Dimulai 12 Mei 2024!

Indonesia dan umat Islam khususnya, mendukung kemerdekaan Palestina. Sedangkan, sampai saat ini, Israel masih terus menyerang Palestina dan tidak mau mengakui kemerdekaan Palestina.

Untuk itu, langkah ini dianggap tidak sejalan dengan komitmen politik luar negeri Indonesia yang mendukung kemerdekaan Palestina. Dikhawatirkan Indonesia melakukan pengkhianatan terhadap perjuangan itu.

"Harus dibatalkan sesegera mungkin. Selain bertentangan dengan konstitusi juga melukai umat Islam di Indonesia. @Menlu_RI," ujar Fadli.

Ilustrasi Jemaah Indonesia tengah menunaikan ibadah umrah.

PPIU dan Jemaah Umrah Diingatkan tentang Risiko Overstay di Arab Saudi

Penegasan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan ibadah umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024