Mesti Karantina di Negara Lain, KJRI Jeddah: Umrah Ditunda Dulu

Jemaah haji tahun 2021 mulai melaksanakan tawaf sebagai rangkaian dari haji
Sumber :
  • Reasahalharamain

VIVA – Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Eko Hartono mengimbau Muslim RI agar menunda rencana umrah hingga situasi terkait pandemi COVID-19 membaik.

Penyakit Kronis Jangan Diabaikan, Ini Gejala Meningitis yang Bisa Terjadi pada Jemaah Haji dan Umrah

Sekalipun Arab Saudi memberikan izin kepada warga negara Indonesia menunaikan umrah, dengan syarat melakukan karantina terlebih dahulu selama 14 hari di negara ketiga atau negara lain yang tidak masuk daftar larangan masuk Arab Saudi.

"Untuk saat ini, sebaiknya menunda dulu umrah sambil berusaha agar pandemi COVID-19 di Indonesia bisa segera ditangani bersama dengan baik," kata Eko seperti dilansir Antara.

5 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jika Anda Akan Beribadah di Tanah Suci

Surat edaran dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 25 Juli 2021 menyebutkan bahwa ibadah umrah akan dibuka kembali pada 1 Muharram atau 10 Agutus 2021 bagi masyarakat Arab Saudi dan jamaah internasional.

Penerbangan langsung diizinkan dari semua negara kecuali India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Lebanon--yang diharuskan menjalani karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.

Indonesian Hajj Pilgrims to Receive Smart Card from Saudi Arabia

"Bagi yang tetap ingin umrah, bisa dicoba melalui negara ketiga dengan ketentuan karantina 14 hari di negara tersebut namun tentunya negara tersebut juga tidak ada hambatan masuk Saudi," katanya.

Namun ia mengingatkan bahwa umrah melalui negara ketiga pasti akan membutuhkan proses yang lebih lama dan biaya yang lebih mahal.

"Juga pembatasan gerak selama ibadah karena protokol kesehatan yang bagi sebagian akan dirasakan kurang nyaman," katanya.

Eko mencontohkan pengalaman yang dialami warga Indonesia yang mencoba memasuki Arab Saudi melalui Ethiopia.

Selain melakukan karantina di negara ketiga, Eko juga mengatakan bahwa jamaah umrah asal Indonesia tetap harus memenuhi aturan lain yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi, antara lain tes COVID-19 negatif, menerima vaksin COVID-19 yang telah ditetapkan, berusia di atas 18 tahun serta menggunakan agen umrah yang telah disahkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi, kembali membuka layanan umrah bagi jamaah dari negara-negara lain. Semua negara dipersilahkan melakukan penerbangan langsung dari negaranya ke Arab Saudi. 

Akan tetapi, Kerajaan Arab Saudi memberikan pengecualian. Tidak semua negara mendapat izin penerbangan langsung. Ada 9 negara yang mendapat pengecualian tersebut, yaitu Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Libanon. 

Jamaah yang melakukan penerbangan dari negara-negara tersebut, diharuskan melakukan transit terlebih dahulu ke negara ketiga untuk melakukan karantina selama 14 hari. Sebelum melanjutkan penerbangan ke Arab Saudi untuk umrah. 

Pihak kerajaan juga mewajibkan jamaah yang bisa umrah harus sudah divaksin Pfizer, Mordena, AstraZeneca, dan J&J. Sementara penerima lengkap dosis vaksin dari Cina, harus dengan booster 1 dosis dari vaksin yang telah direkomendasikan tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya