Pengadilan Korsel Sita Aset Mitsubishi Heavy, Jepang Bereaksi

Ilustrasi vonis pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Jepang memperingatkan konsekuensi serius jika putusan pengadilan Korea Selatan ditegakkan terhadap Mitsubishi Heavy Industries atas kerja paksa kolonial.

Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan

Pengadilan Korea Selatan, pada Rabu 18 Agustus 2021 malam, memutuskan bahwa sekitar 850 juta won Korea Selatan atau setara US$730.000 (Rp10,5 miliar) pembayaran yang terutang oleh perusahaan Korea Selatan kepada Mitsubishi Heavy, dapat disita dan digunakan untuk memberi kompensasi kepada korban kerja paksa selama pemerintahan kolonial Jepang, menurut laporan penyiar publik Jepang NHK.

“Jika dilikuidasi, putusan itu akan mendorong hubungan Jepang dan Korea Selatan ke dalam situasi yang serius, sehingga harus dihindari,” kata Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Katsunobu Kato kepada wartawan, Kamis 19 Agustus 2021.

Viral Pria Ponorogo Mirip Shin Tae-yong, Videonya Direpost Marselino Ferdinan

“Kami ingin mendorong Korea Selatan bahkan lebih kuat lagi untuk menghadirkan solusi yang dapat diterima oleh Jepang,” katanya.

Kedua negara telah lama berselisih mengenai restitusi bagi warga Korea yang dipaksa bekerja di perusahaan Jepang, dan rumah bordil militer selama pemerintahan kolonial Jepang 1910-1945 di Semenanjung Korea.

Dua Produser Film Pick Me Trips In Bali Asal Korea Selatan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Juru Bicara Mitsubishi Heavy menolak memberikan komentar dan mengatakan pihaknya tengah berupaya untuk mengonfirmasi rincian putusan tersebut.

Putusan sebelumnya juga mengizinkan aset Mitsubishi Heavy di Korea Selatan digunakan untuk membayar korban kerja paksa, kata NHK.

Mahkamah Agung Korea Selatan pada 2018 memerintahkan Mitsubishi Heavy untuk memberikan kompensasi kepada mantan pekerja paksa dari Korea Selatan, menetapkan preseden dan menarik teguran keras dari Jepang yang berpendapat bahwa masalah tersebut diselesaikan di bawah perjanjian tahun 1965. (Ant/Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya