WNA AS Pembunuh Ibu Kandung Dalam Koper di Bali Dideportasi

Heather Lois Mack (tengah), warga Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan ibu
Sumber :
  • ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

VIVA – Heater Mack, WNA AS pembunuh ibu kandung dalam koper akhirnya dideportasi beserta anaknya pada Selasa (2/11/2021) malam. Ia diketahui telah melakukan pembunuhan ibu kandungnya di Bali saat hendak berlibur tahun 2014 silam. Deportasi dilakukan dengan pengawalan yang ketat dari pihak Rudenim Denpasar, Kepolisian dan FBI melalui Bandara Internasional Ngurai Rai, Bali.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika Akan 'Diusir' dari Swedia

Heater Lois Mack berangkat dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada pukul 16.30 Wita. Petugas berkoordinasi dengan pihak AVSEC Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memfasilitasi jalur khusus masuk Bandara karena diduga akan menyita banyak perhatian.

Petugas Rudenim Denpasar melakukan check in dan pencetakan boarding pass ke maskapai Garuda Indonesia GA 417 tujuan DPS-CGK. Sesuai dengan jadwal boarding pesawat pukul 19.25 Wita, dan lepas landas (take off) pukul 18.40 WITA dan rencana mendarat pada pukul 19.45 WITA.

WNA Bikin Ribut Hingga Pamer Kelamin di Bandara Ngurah Rai, Diduga Depresi

Setiba di bandara terminal 3 akan dilanjutkan proses check in penerbangan internasional yang menggunakan maskapai Delta Airlines DL7932 dengan waktu keberangkatan pukul 21.50 WIB tujuan Bandara Soekarno Hatta – Incheon – Chicago.

Kronologi Heather Mack Membunuh Ibu Kandung di Bali 

Instruktur Penerbang TNI AD Asal AS Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Apartemen

Heather Lois Mack (tengah), warga Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan ibu

Photo :
  • ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Heater Lois Mack terbukti telah melanggar pasal 75 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Diketahui bahwa Heater Lois Mack datang ke Indonesia pada tanggal 04 Agustus 2014 melalui bandara International Ngurah Rai Bali dengan menggunakan bebas visa kunjungan, awalnya yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk berlibur selama 3 minggu di Bali dan Lombok. 

Saat berada di hotel penginapan Saint Tegis Hotel Nusa Dua, ia ditangkap oleh kepolisian Sektor Kuta karena dugaan telah melakukan pembunuhan terhadap S ibu kandungnya. Diketahui bahwa Heater Mack tinggal bersama ibunya di Saint Regis Hotel Nusa Dua pada tanggal 11 Agustus 2014. Pada saat itu seorang Laki-laki berinisial T yang merupakan mantan pacar Heater Lois Mack datang ke hotel tersebut dan terjadi keributan antara T dan S, Ibu Heater Lois Mack.

Keributan tersebut dipicu karena S mengetahui Heater Lois Mack sedang Hamil. Akibat dari keributan tersebut, T melakukan pemukulan terhadap S hingga pingsan dan terbaring diatas tempat tidur. Selama serangan itu, Mack bersembunyi di kamar mandi tetapi kemudian membantu Schaefer memasukkan mayat itu ke dalam koper.

Heather Mack Jalani Hukuman Akibat Perbuatannya

Ilustrasi penjara

Photo :
  • U-Report

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 09 Juli 2015, Heater Lois Mack dikenakan pidana selama 10 tahun karena telah melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Heater Lois Mack diketahui melahirkan seorang anak perempuan saat ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Saat menginjak usia 2 tahun, Heater Lois Mack menyerahkan anaknya untuk diasuh oleh temannya seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Setelah menjalani masa hukuman dan dinyatakan Bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Heater Lois Mack diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai untuk diberikan Tindakan Admistratif Keimigrasian berupa Pendetensian. 

Selanjutnya, dia dan anaknya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dalam rangka menunggu proses Pendeportasian. Yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai tanggal 2 November 2021 dengan penjagaan yang ketat. Heater Lois Mock diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan seumur hidup, sedangkan anaknya diusulkan untuk dimasukan kedalam daftar penangkalan 6 bulan. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya