Yunani Denda Lansia yang Tak Mau Divaksin COVID-19

Ilustrasi lansia makan
Sumber :
  • Pixabay/pexels

VIVA – Otoritas Yunani pada Senin mulai menerapkan denda bagi warga lansia yang tidak mau disuntik vaksin COVID-19, menurut laporan sejumlah media setempat.

Nama-nama Calon Anggota Pansel KPK Masih Digodok Presiden Jokowi

Denda akan dikenai secara bertahap, yakni 57 dolar AS (sekitar Rp 816 ribu) pada Januari dan 114 dolar AS (sekitar Rp1,6 juta) pada Februari.

Langkah itu bertujuan untuk menaikkan tingkat vaksinasi sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem kesehatan, tulis harian Kathimerini.

PPP Beri Rekomendasi Dukungan ke Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim

Sebanyak 90 persen dari populasi lansia berusia 60 tahun ke atas sudah mendapatkan vaksin atau berencana untuk disuntik vaksin sejak langkah itu diumumkan, katanya.

Namun, sekitar 300.000 orang kemungkinan dikenai denda tersebut.

Unand: Tidak Ada Kenaikan UKT

Di Yunani, para profesional medis yang tidak bersedia disuntik vaksin COVID-19 telah diskors dan menghadapi kemungkinan pemecatan jika mereka tidak mematuhi aturan vaksinasi.

Sejumlah pejabat pemerintah mendukung perluasan vaksinasi wajib bagi warga berusia 50-59 tahun. Akan tetapi, keputusan semacam itu belum ditetapkan.

Yunani melaporkan 95 kematian baru COVID-19 pada Minggu (16/4), sehingga totalnya hampir menyentuh angka 22.000 kematian. (Ant/Antara)

Ilustrasi kacamata.

8 Juta Orang Indonesia Alami Gangguan Penglihatan, 1.6 Juta di Antaranya Terancam Buta

Sebanyak 8 juta orang Indonesia mengalami gangguan penglihatan, dan 1,6 juta di antaranya terancam kebutaan, dengan katarak sebagai penyebab utama. Apa tanda-tandanya?

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024