China Diduga Paksa Muslim Uighur Konsumsi Babi dan Miras
- ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Pihak berwenang China di Xinjiang, diketahui mulai membatasi aktivitas dan jumlah muslim Uighur dalam menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 2022.
Dilansir dari RFA (Radio Free Asia), pembatasan ini telah menuai kritik keras dari kelompok-kelompok hak asasi internasional dan masyarakat dunia, yang melihat tindakan otoritas Tiongkok sebagai upaya terbaru untuk mengurangi budaya muslim Uighur di wilayah tersebut.
“Kami tekankan dalam konteks hak asasi manusia, jaminan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat di dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. China nggak boleh larang orang beribadah,” kata Solissa.
“Jika laporan RFA itu benar, China artinya telah melanggar Pasal 18 yang mengatur hak atas kebebasan beragama yakni hak untuk pindah agama dan hak memanifestasikan agama di dalam hal pengajaran, praktik, beribadah dan melaksanakan ibadah,” tambahnya.