Marak Penculikan, Penarikan Uang di ATM Nigeria Dibatasi

- www.pixabay.com/jarmoluk
VIVA Dunia – Bank Sentral Nigeria (CBN) akan memberlakukan pembatasan penarikan uang tunai. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah pemalsuan uang dan pembayaran uang tebusan kepada penculik seperti yang dilansir dari Al Jazeera.
Di bawah kebijakan baru yang diumumkan pada Selasa, 6 Desember 2022 waktu setempat, CBN mengatakan bahwa penarikan uang tunai mingguan untuk individu dibatasi. Awalnya penduduk Nigeria diperbolehkan mengambil uang di ATM maksimal 100.000 naira Nigeria (sekitar Rp3,5 juta) per pekan dari 2,5 juta naira (Rp88 juta).
Mayoritas warga Nigeria tidak memiliki rekening bank dan menggunakan pasar informal di mana uang tunai lebih disukai. Langkah ini juga bertujuan untuk membawa orang ke dalam sistem perbankan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 9 Januari 2023.
Ilustrasi transaksi di ATM
- www.pixabay.com/jarmoluk
“Penarikan tunai maksimum per pekan melalui ATM adalah 100.000 naira dengan penarikan per hari paling banyak adalah 20.000 naira (Rp705 ribu),” begitu pernyataan dari CBN.
Rencananya hanya akan ada pecahan 200 naira dan kurang yang ada di mesin ATM. Sementara untuk bisnis, batas mingguan telah dipotong menjadi 500.000 naira dari batas harian saat ini sebesar 3 juta naira.
Penarikan uang di atas batas tersebut akan dikenakan biaya tambahan masing-masing lima persen dan 10 persen. Namun dalam keadaan mendesak, individu dan bisnis dapat menarik uang maksimal 5 juta naira dan 10 juta naira sebulan sekali.