Istri Pegang Semua Gaji Hingga ATM Suami, Ustaz Khalid Basalamah: Anda Tidak Punya Hak

Ustaz Khalid Basalamah
Sumber :
  • Youtube KHB

VIVA Lifestyle – Seluruh kehidupan di muka bumi ini semuanya telah diatur dalam Islam. Termasuk soal nafkah yang diberikan suami kepada istri. Namun berbicara mengenai nafkah, tak sedikit yang menganggap bahwa seluruh gaji yang diterima oleh suami adalah milik istri. Terlebih adanya pandangan uang suami adalah uang istri, uang istri adalah uang istri.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Sehingga, tak sedikit terjadi fenomena istri memegang atau memiliki akses langsung ke rekening suami. Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut? Apa boleh istri mengambil semua gaji dari suami? Yuk, scroll untuk mengetahui jawabannya.

Terkait hal itu, Ustaz Khalid Basalamah angkat bicara. Menurut sang pendakwah, tidak boleh seorang istri mengambil semua gaji suaminya.

Gaji di Timnas Miliaran, Pelatih Shin Tae-yong Mudah Beli Hyundai Palisade tiap Bulan

Ilustrasi slip gaji

Photo :
  • Freepik

"Tidak boleh ibu-ibu mengambil semua gaji suaminya. Sebagaimana suami tidak boleh memberikan semua gajinya kepada istrinya," ungkap Ustaz Khalid Basalamah di YouTube Bg Iir, dikutip Kamis 28 Maret 2024. 

Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

Lebih lanjut diungkap Ustaz Khalid Basalamah, memang nafkah suami adalah wajib. Namun suami memiliki hak menggunakan uang dari gajinya untuk digunakan sendiri.

"Nafkah wajib. Apa yang dikasih nafkah, karena suami punya hak ibu-ibu untuk bersodakoh bantu orangtuanya, bangun masjid, jihad di jalan Allah. Itu haknya dia," ujarnya.

Ustaz Khalid juga menjelaskan bahwa seorang istri hanya berhak mengambil nafkah dari suami dan tidak boleh lebih dari itu. Sama halnya juga dengan suami yang tidak boleh mengambil satu rupiah pun uang milik istri.

"Ibu cuman punya hak mengambil nafkah saja, lebih dari itu tidak boleh. Sebagaimana suaminya ibu tidak punya hak 1 rupiah pun dari ibu, bapak-bapak tidak punya hak," ujar ustaz Khalid Basalamah.

"Misalnya ibu punya warisan dapat Rp200 juta sudah 10 tahun menikah. Kata suaminya 'saya sudah 10 tahun menikah menafkahi kamu, bagi dua warisannya' ini enggak boleh (suami) tidak ada haknya," jelasnya.

Termasuk juga halnya ketika istri yang berdagang mendapatkan keuntungan. Maka keuntungan tersebut tidak boleh diambil oleh suami. Kecuali, jika modal berjualan istri diberikan oleh suami.

"Ibu dagang untung bukan dari modal suami, itu berarti hak ibu tidak boleh suami ambil. Kalau modal dari suami boleh," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya