Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dibebaskan dengan Jaminan Rp 6,8 Miliar

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia
Sumber :
  • The Star

VIVA Dunia – Mantan Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin, yang menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan senilai RM232,5 juta dan dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan RM195 juta, dibebaskan dengan jaminan RM 2 juta atau setara Rp 6,8 miliar dengan dua jaminan oleh Pengadilan, Jumat, 10 Maret 2023.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) sebelumnya memastikan telah menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin terkait dugaan korupsi Program stimulus ekonomi bagi Kontraktor Bumiputera Malaysia.

MACC dalam keterangan tertulis dikeluarkan di Putrajaya, Kamis, menyebutkan penahanan terhadap PM Malaysia ke-8 tersebut dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat di Markas MACC Putrajaya setelah menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait kasus Jana Wibawa dan isu-isu terkait.

2 Helikopter Militer Malaysia Tabrakan dan Hancur, 10 Prajurit Tewas

Mantan perdana menteri itu juga diperintahkan oleh Hakim Azura Alwi untuk menyerahkan paspornya sambil menunggu kasusnya disidangkan. Hakim Azura menyebut sidang kasus tersebut akan digelar pada 26 Mei 2023.

Sebelumnya, Muhyiddin mengaku tidak bersalah dan menuntut pengadilan atas keenam dakwaan tersebut.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Mantan Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin.

Photo :
  • ANTARA/Agus Setiawan

Pengacara Jenderal Datuk Ahmad Terrirudin Mohd Salleh, yang memimpin tim kejaksaan, mengajukan jaminan RM 2 juta dengan dua jaminan dan syarat tambahan bahwa terdakwa menyerahkan paspornya ke pengadilan.

Pengacara Datuk K. Kumaraendran, mewakili Muhyiddin, menyetujui besaran jaminan dan syarat tambahan tersebut dan akhirnya Muhyiddin dibebaskan dari tahanan.

Muhyiddin Yassin didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang, Jumat, 10 Maret 2023. Dakwaan itu menjadikannya mantan pemimpin Malaysia kedua yang didakwa korupsi setelah meninggalkan kursi jabatannya.

Muhyiddin mengaku tidak bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaannya untuk menerima suap sebesar US$51,4 juta atau setara dengan Rp794 miliar untuk partainya, dan dua tuduhan pencucian uang dengan jumlah US$43 juta atau Rp664,9 miliar.

Mantan PM Malaysia itu ditangkap pada Kamis, 8 Maret 2023, oleh lembaga antikorupsi. Kemudian, lembaga tersebut menginterogasinya atas proyek stimulus pemerintah kepada kontraktor etnis Melayu selama pandemi COVID-19.
 
Dia mengecam tuduhan terhadapnya sebagai penganiayaan politik untuk menghancurkan aliansi oposisi menjelang pemilihan negara bagian.

Melansir dari AP, Jumat, 10 Maret 2023, di luar gedung pengadilan pada hari Jumat, beberapa pendukung membawa spanduk bertuliskan "niat jahat".

Menanggapi klaim Muhyiddin, Perdana Menteri Anwar Ibrahim menolak bahwa tuduhan itu bermotif politik dan mencatat bahwa penyelidikan dilakukan secara independen oleh lembaga antikorupsi.

Setelah mengambil alih kekuasaan pada November, Anwar memerintahkan peninjauan proyek-proyek pemerintah yang disetujui oleh pemerintahan sebelumnya, termasuk Muhyiddin yang memimpin Malaysia dari Maret 2020 hingga Agustus 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya