Mantan PM Malaysia Diperiksa Polisi karena Sepelekan Melayu

Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad
Sumber :
  • AP Photo/Mark Baker

Kuala Lumpur, Malaysia – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Dr Mahathir Mohamad, belum lama diperiksa polisi karena pernyataannya bahwa orang Melayu tidak dapat mengandalkan penguasa untuk melindungi mereka.

Netanyahu Mengaku Kecewa dengan Joe Biden untuk Pertama Kali, Ini Sebabnya

Ia pun menantang pihak yang membuktikan bahwa pernyataannya tentang orang Melayu itu tidak benar.

Mantan

Photo :
  • 1450743
Bea Cukai Sintete Amankan Sembako Selundupan asal Malaysia

“Jika apa yang saya katakan salah, buktikan. Jika tidak, mengirim polisi untuk menanyai saya adalah bentuk ancaman,” katanya dalam sebuah posting Facebook, seperti dikutip Free Malaysia Today, Sabtu, 10 Juni 2023.

Mahathir yang saat ini sudah berumur 97 tahun, baru-baru ini diperiksa oleh polisi setelah dituduh telah menghina keluarga kerajaan ketika dia mengatakan orang Melayu tidak dapat mengandalkan penguasa untuk melindungi mereka.

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kesehatan dan Kedokteran, Holding RS BUMN Sinergi dengan IJN Malaysia

Polisi mengatakan pekan lalu bahwa mereka sedang dalam proses menyerahkan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Agung.

Dalam unggahannya, Mahathir mengatakan dia akan menjawab pertanyaan yang dia tolak jawab selama interogasi polisi jika dia "didakwa di pengadilan terbuka".

Perdana

Photo :
  • 531933

Dia mempertanyakan agenda reformasi pemerintah persatuan yang dipimpin oleh PM Anwar Ibrahim, dengan mengatakan, “Saya harus mengakui bahwa saya merasa kebebasan berbicara saya bukanlah bagian dari reformasi yang dijanjikan.”

Mahathir juga mengklaim bahwa mencegah orang Melayu berbicara tentang “masalah mereka” adalah langkah rasis.

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres 2024. (Foto ilustrasi)

Demokrat Bilang Usulan Amien Rais Agar Presiden Kembali Dipilih MPR Turunkan Kualitas Demokrasi

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau MPR RI, Amien Rais, menilai pemilu presiden atau pilpres harus dikembalikan ke MPR seperti sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2024