Ombudsman Telusuri Dugaan Suplai Senjata dari Indonesia ke Myanmar

Jenderal Senior Min Aung Hlaing memimpin Peringatan Hari Kemerdekaan Myanmar ke-75.
Sumber :
  • AP Photo/Aung Shine Oo.

Jakarta – Baru-baru ini diduga Pemerintah Indonesia mensuplai senjata dan amunisi terhadap Myanmar, negara yang saat ini sedang dilanda serangkaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), oleh junta militer

Top Trending: Sopir Bis Bawa Penumpang Makan di Rumah Mertua hingga Ramalan Jayabaya

Dalam menyikap desas-desus tersebut, Ketua Ombudsman RI mengatakan akan mengkaji dan mendalami hal tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan dengan domain kewenangan yang dimiliki oleh Ombudsman.

Ia juga menyampaikan untuk mencoba berkoordinasi dengan Komnas HAM RI untuk mendukung upaya dari koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan guna mencapai titik terang dalam masalah ini.

Ombudsman Minta Pekerja Perusahaan Swasta Berani Melapor soal THR Tidak Dibayar Atau Dicicil

Militer Myanmar.

Photo :
  • ndtv.com

Jika secara formal pemerintah benar melakukan seperti apa yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, tentu akan sangat bertentangan dengan Konstitusi.

Ketua BEM UI Ngaku Dapat Intimidasi Usai Kritik TNI Langgar HAM di Papua

"Ombudsman akan bekerja sesuai dengan domain wilayah kerjanya dan jika ada irisan dengan lembaga lembaga lain tentu juga akan bekerjasama dengan lembaga terkait," menurut pernyataan tertulis Ombudsman pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Ketua Ombudsman RI juga mengaku telah menerima audiensi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan dan secara substansi mengerti dan memahami apa yang disampaikan kepada Ombudsman. "Ombudsman akan bekerja sesuai kewenangan, tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh UU. Terutama yang berkaitan dengan bagaimana penyelenggaraan negara yang clean government dan clean governance," tulisnya.

"Audiensi atau informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti dengan melakukaan telaah terhadap laporan ataupun penyampaian yang disampaikan oleh teman teman Koalisi," lanjutnya.

Sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, mendalami dan menelaah sejauh apa masalah menjadi kewenangan Ombudsman di dalam menindak lanjuti, memeriksa dan menelaah dugaan mal administrasi yang disampaikan Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Koalisi SSR), bahwa laporannya merujuk pada laporan mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman bersama Myanmar Accountability Project dan Chin Za Uk Ling (Pegiat HAM), pada 2 Oktober 2023 lalu kepada Komnas HAM RI terkait dugaan penjualan illegal senapan serbu, pistol, amunisi, kendaraan tempur dan peralatan militer lainnya kepada Myanmar termasuk Junta Militer di bawah kepemimpinan Jendral Min Aung Hlain, yang berdampak pada kejahatan kemanusiaan termasuk genosida pembantaian etnis Rohingya di Myanmar.

Marzuki Darusman dan rekannya berhasil membongkar dugaan suplai senjata secara illegal berbalut kerjasama MoU misalnya oleh PT. Pindad melalui perusahaan broker senjata yang berbasis di Myanmar, True North Co. Ltd., yang dimiliki oleh Htoo Shein Oo yang adalah putra kandung dari Menteri Perencanaan dan Keuangan Junta Militer Myanmar, bernama Win Shein.

OMBUDSMAN RI

Photo :
  • Istimewa

Data perusahaan perantara jual-beli senjata True North, Co. Ltd., mencatat 3 perusahaan BUMN Indonesia yakni PT. Pindad, PT. PAL dan PT Dirgantara Indonesia, terus mentransfer amunisi setelah percobaan kudeta Pemerintah Myanmar oleh Junta Militer.

Diketahui, Laporan PBB juga menyebutkan Pelanggaran HAM Berat di Myanmar telah terjadi sejak lama dengan tindakan pembunuhan besar-besaran, dan tindakan brutal yang tidak manusiawi.

Di tangan rezim Junta Militer, Jendral Min, tercatat oleh Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik Burma, terjadi pembunuhan massal terhadap lebih dari 4.100 orang dan penangkapan di luar hukum terhadap lebih dari 25 ribu orang.

Oleh sebab itu, PBB menyerukan negara-negara anggotanya untuk menghentikan penjualan senjata (embargo) ke Myanmar demi mencegah terus berlanjutnya pelanggaran HAM berat di Myanmar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya