2 Negara yang Masih Jadi Anggota Pengamat PBB, Termasuk Palestina

Ilustrasi - Bendera lambang Perserikatan Bangsa Bangsa.
Sumber :
  • ANTARA

Palestina – Palestina merupakan salah satu negara yang termasuk ke dalam salah satu anggota Pengamat PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa). Pada umumnya, tidak semua negara atau organisasi bisa menjadi anggota Pengamat PBB karena telah ada aturan tersendiri. 

Ratusan Mahasiwa dan Dosen UI Gelar Aksi Kemanusiaan Dukung Kemerdekaan Palestina

Pengamat PBB adalah sebuah status yang diberikan kepada entitas, organisasi, atau negara non-anggota internasional, agar bisa berpartisipasi dalam tugas Majelis Umum PBB. Status ini didasarkan terhadap praktik dan tak ada ketentuan mengenai hal ini dalam piagam PBB. 

Melansir dari laman United Nation, praktik tersebut telah dimulai sejak tahun 1946 saat Sekretaris Jenderal menerima penunjukan Pemerintah Swiss sebagai Pengamat Permanen PBB. Pengamat kemudian diajukan oleh negara-negara yang kemudian jadi anggota PBB. 

Kemenhub Gandeng PT BKI Rawat Kapal Negara Kenavigasian

Negara tersebut seperti Austria, Finlandia, Italia, dan Jepang. Swiss menjadi anggota PBB pada 10 September 2022. Meski sebagian besar Pengamat PBB telah menjadi anggota, tapi ada beberapa negara yang statusnya tidak berubah dan menjadi jadi anggota Pengamat PBB. 

1. Palestina

PBB Sebut Rekonstruksi Pembangunan di Jalur Gaza Bisa Mencapai Rp 643 Triliun

Presiden Palestina Mahmoud Abbas dan Presiden RI Jokowi.

Photo :
  • Akun X @jokowi

Status anggota Pengamat PBB Palestina awalnya diberikan kepada Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada 22 November 1974. Sebab saat itu PLO diakui PBB sebagai satu-satunya wakil sah rakyat Palestina yang memperjuangkan kemerdekaan. 

Pada saat itu, ketegangan antara Palestina dan Israel yang didukung Arab meningkat, menyebabkan beberapa perang besar. Dalam melaksanakan tugasnya, Palestina diberikan hak untuk menyebarkan komunikasi tanpa perantara, hak untuk berpartisipasi dalam debat publik, dan hak istimewa untuk berpartisipasi. 

Hingga tahun 2012, status pengamat Palestina diubah dari “entitas pengamat non-anggota” menjadi “negara pengamat non-anggota”. Perubahan tersebut terjadi setelah Palestina mengajukan permohonan menjadi anggota penuh PBB pada tahun 2011.

VIVA Militer: Paus Fransiskus

Photo :
  • dw.com

Vatikan mempunyai status pengamat di PBB sejak tahun 1964. Baru pada tanggal 1 Juli 2004 wilayah tersebut akhirnya diberikan status pengamat permanen. Dalam hal ini, Vatikan memperoleh seluruh hak keanggotaan kecuali hak suara, mengajukan proposal resolusi tanpa sponsor bersama, dan mencalonkan calon. 

Sebelum menjadi pengamat, Vatikan tidak pernah menunjukkan minat untuk bergabung dengan PBB karena keanggotaannya dianggap tidak sesuai dengan ajaran yang dianutnya. Namun, setelah resmi mendaftar sebagai pengamat, Vatikan mulai berpartisipasi dalam kegiatan kemanusiaan PBB dan mempromosikan perdamaian dengan kehormatan diplomatik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya