Terapkan Hak untuk Hidup, Zimbabwe Hapus Hukuman Mati

Ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • ANTARA/Shutterstock/Ginkolac/aa

HarareKabinet Zimbabwe pada Selasa, 6 Februari 2024, menyetujui penghapusan hukuman mati dan, sebagai gantinya, mendukung penerapan hukuman penjara seumur hidup. Hal itu disampaikan oleh Menteri Informasi, Publisitas dan Layanan Penyiaran, Dr Jenfan Muswere.

Muncul Banyak Versi Formasi Kabinet Prabowo, Gerindra: Semua Itu Mungkin Aspirasi

Dalam konferensi pers pasca-kabinet, ia menyatakan bahwa keputusan kabinet pada hari Selasa adalah puncak dari perdebatan panjang dan kuat mengenai masalah ini di banyak forum, termasuk parlemen, ruang publik, dan internasional.


Source : dw.com

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Hal ini juga sebagai respons terhadap Nota RUU Penghapusan Hukuman Mati Anggota Swasta yang diajukan Menteri Kehakiman, Hukum, dan Parlemen Ziyambi Ziyambi ke kabinet.

"RUU Anggota Swasta diperkenalkan di Majelis Nasional, dan tujuan utamanya adalah untuk menghapus hukuman mati di Zimbabwe melalui amandemen KUHAP dan Undang-undang Acara Pidana dan Pembuktian,” kata Dr Muswere, dikutip dari The Sundaily, Rabu, 7 Februari 2024.

Ganjar soal Prabowo Bakal Rangkul Lawan Politik: Saya Lebih Baik di Luar Pemerintahan 

“Menyusul perdebatan yang sedang berlangsung di tingkat lokal, regional, dan internasional mengenai apakah hukuman mati harus dihapuskan atau tidak, Pemerintah Zimbabwe, melalui Kementerian Kehakiman, Hukum dan Parlemen, melakukan konsultasi akar rumput di 30 distrik di Zimbabwe, tiga distrik per masing-masing sepuluh provinsi, kemudian dibuat laporannya,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa dari konsultasi tersebut, komentar dan pandangan kritis diungkapkan yang mendukung dan menentang hukuman mati, yang dipertimbangkan oleh kabinet kemudian disetujui penghapusan hukuman tersebut.

Ilustrasi hukuman mati.

Photo :
  • iStock.com

Namun, Kabinet mencatat bahwa ada kebutuhan untuk menjaga pencegahan terhadap pembunuhan dan menyetujui penerapan hukuman penjara seumur hidup untuk kejahatan tersebut.

“Mengingat perlunya mempertahankan unsur pencegah dalam menjatuhkan hukuman kepada pembunuh, undang-undang baru ini diharapkan akan menjatuhkan hukuman yang lama tanpa melanggar hak untuk hidup. Adanya keadaan yang memberatkan dapat menyebabkan hukuman seumur hidup,” pungkas Dr Muswere.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya