Malaysia Gulirkan RUU Aturan Demonstrasi

Massa gerakan Bersih 2.0 di Malaysia
Sumber :
  • REUTERS/Bazuki Muhammad

VIVAnews - Pemerintah Malaysia mengajukan Rancangan Undang-undang Perkumpulan Damai 2011 ke parlemen Dewan Rakyat, Selasa 22 November 2011. Undang-undang yang mengatur tata cara demonstrasi ini, dinilai oleh oposisi sebagai salah satu langkah pemerintah membungkam aspirasi rakyat.

Seperti dilansir dari laman Malaysia Kini, rancangan undang-undang tersebut diserahkan oleh Nazri Abdul Abdul Aziz, kepala kantor perdana menteri Malaysia, pagi ini. RUU ini akan memasuki tahap pembahasan sebelum diloloskan menjadi undang-undang.

Di antara butir utama dalam RUU tersebut adalah kewajiban memberitahukan pelaksanaan demonstrasi damai 30 hari sebelum hari H, kecuali bagi daerah-daerah yang telah ditentukan. Setelah pemberitahuan, barulah demonstrasi dapat dilakukan, kecuali jika tidak diberikan izin oleh polisi.

Butir lainnya, demonstrasi tidak boleh dilakukan dalam radius 50 meter dari zona aman atau wilayah terlarang, seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah. Dalam ayat 8 RUU, polisi berhak melakukan tindakan demi menjaga ketertiban. Salah satunya adalah menjatuhkan denda sebesar RM10.000 (Rp284 juta), jika tidak ada pemberitahuan sebelum melakukan demonstrasi.

Pada ayat 20, dikatakan polisi berhak menahan siapapun yang membawa, atau menyertakan anak-anak, atau berusia di bawah 21 tahun dalam demonstrasi. Menurut pasal 21, polisi akan menjatuhkan denda sebesar RM20.000 (Rp569 juta) atau menahan para demonstran yang melakukan hal tersebut.

Selain RUU Perkumpulan Damai, di parlemen juga akan dilakukan debat tentang amandemen Undang-undang Polisi. UU tersebut mencakup Kode Prosedur Kriminal, Bukti dan Langkah Standar. Nazri mengatakan, perdebatan RUU tersebut akan dilakukan selama empat hari, yaitu 24, 29, 30 November, dan 1 Desember.

Tidak Sesuai Konstitusi

RUU ini dianggap sebagai salah satu alat pemerintahan Najib Razak untuk memberangus oposisi. Sebelumnya, pemerintah Malaysia dikecam akibat tindak kekerasan dalam membubarkan massa demonstran Bersih 2.0 yang menuntut transparansi pemilu Juli lalu di Kuala Lumpur. Polisi menggunakan gas air mata, meriam air dan tongkat. Sebanyak 1.600 orang ditahan, termasuk pemimpin oposisi Anwar Ibrahim.

Wakil Presiden Partai Keadilan rakyat N. Surendran mengatakan bahwa RUU tersebut tidak sesuai dengan konstitusi Malaysia. RUU ini, kata Surendran, juga menyalahi aturan-aturan baku yang mengatur demonstrasi di berbagai negara.

PSSI: Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea Disiarkan di TV Nasional

Misalnya Inggris, negara ini hanya memberikan waktu enam hari untuk pemberitahuan sebelum demonstrasi digelar. Di Indonesia bahkan lebih longgar lagi, yaitu tiga hari. Malaysia mengajukan 30 hari sebelum demo dilakukan.

"RUU ini adalah lelucon yang sangat buruk dan akan membuat negara kita bahan tertawaan dunia. BN (Barisan Nasional) dan Najib memberlakukan maksud ganda Orwellian. Ketika mereka berbicara kebebasan berkumpul, berarti maksud mereka sebaliknya. Ini RUU yang konyol, mempermalukan nilai-nilai demokrasi kita, harus segera ditarik," kata Surendran, dikutip dari The Malaysian Insider.

Orwellian adalah ideologi yang diambil dari nama George Orwell. Idenya soal keinginan negara memiliki kontrol penuh terhadap masyarakat.

Ganjar Pranowo: Saya Tidak Akan Bergabung di Pemerintahan
Mobil Dinas Polri Terlibat Kecelakaan (Doc: IG)

Mobil Dinas Polri Terlibat Kecelakaan di Tol MBZ, Ini Kata Polda Metro

Mobil berpelat dinas Polri milik Polda Jawa Barat terlibat kecelakaan di tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), pada Senin, 6 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024