Sumber :
- REUTERS/Toru Hanai
VIVAnews -
Sebuah maskapai Prancis dijatuhi denda oleh pengadilan di negara tersebut karena dianggap melakukan tindakan diskriminasi. Maskapai itu menurunkan penumpang jurusan Israel yang bukan umat Yahudi.
Diberitakan
BBC
, Kamis 4 April 2013, maskapai Air France harus membayar denda sebesar 13.000 euro atau sekitar Rp126 juta karena telah menendang keluar penumpang bernama Horia Ankour, April 2012 lalu.
Baca Juga :
Komplotan Perampok Bobol Hotel di Sulteng, Barang Perabot Ludes Total Kerugian Rp 700 Juta
Pengadilan Prancis mengatakan bahwa maskapai Air France terbukti telah melakukan tindakan diskriminasi ras. Dalam pembelaannya, maskapai tersebut mengatakan bahwa mereka baru tahu jika Ankour masuk daftar hitam di Israel, sehingga dilarang terbang.
Menurut konvensi internasional, lanjut pembelaan Air France, maskapai berhak menolak menerbangkan penumpang yang diketahui tidak akan diterima di negara tujuan. Maskapai ini akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan. (eh)
Halaman Selanjutnya
Pengadilan Prancis mengatakan bahwa maskapai Air France terbukti telah melakukan tindakan diskriminasi ras. Dalam pembelaannya, maskapai tersebut mengatakan bahwa mereka baru tahu jika Ankour masuk daftar hitam di Israel, sehingga dilarang terbang.