- VIVAnews/Hendra Zaimi
VIVAnews - Satuan Narkoba Polresta Barelang, Batam, berhasil membekuk EP (49), TKI asal Madura yang kedapatan membawa setengah kilogram sabu senilai Rp500 juta.
EP nekat menyelundupkan barang terlarang ini dengan iming-iming uang sebesar Rp15 juta. Dia diminta membawanya ke Madura. Modusnya: sabu dikemas dalam kemasan plastik kopi yang dimasukkan di dalam ransel hitam.
Sabu ini rencananya akan diberikan kepada SRD seorang bandar narkoba di Madura. Jika berhasil lolos dari pengawasan petugas, sabu tersebut akan dibawa terbang ke Madura melalui Surabaya.
"EP bagian dari sindikat internasional jaringan Malaysia untuk membawa sabu ke Batam," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Pol. Boy Herlambang, Sabtu, 4 Mei 2013.
Untuk meloloskan barang haram ini, EP dipandu langsung oleh bandar di Malaysia melalui telepon. Ini karena EP tak mengenal orang yang akan menerima sabu ini nanti di Madura.
"Dari pengakuan EP, baru sekali ini dia meloloskan sabu ke Indonesia," katanya.
EP dan jaringannya menjadikan Batam sebagai pusat transit pengiriman sabu dari Malaysia. Dari sini, para pelaku akan menyebarkan barang haram itu ke berbagai daerah di Indonesia.
Atas perbuatannya EP diancam pasal 112 jo 114 jo 115 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Laporan: Hendra Zaimi, Batam)