Sumber :
- REUTERS/ Marcos Brindicci
VIVAnews -
Aksi seks menyimpang di Jerman rupanya sudah kelewat batas. Salah satunya yang kian marak adalah berhubungan seks dengan binatang atau
bestiality
, padahal pemerintah telah merancang UU anti tindakan tersebut.
Menurut aktivis penyayang binatang Jerman Madeleine Martin kepada harian
Frankfurter Rundschau, awal pekan ini, rencana itu tidak berhasil mencegah perlakuan buruk pada hewan. Bahkan menurutnya, seks dengan binatang semakin menjadi 'pilihan gaya hidup' bagi orang-orang 'gila'.
"Sekarang ada rumah bordil hewan di Jerman," kata Martin. Di antaranya adalah 'kebun binatang erotis', tempat orang-orang dengan perilaku menyimpang bisa datang dan melecehkan llama atau kambing.
Tempat lainnya yang sudah dianggap rumah bordil oleh orang-orang yang disebut zoophiles ini adalah peternakan warga. Martin memberikan contoh sebuah peternakan di wilayah Gross-Gerau, sebelah selatan Jerman.
Peternak mengaku melihat gelagat aneh dari domba-dombanya. Binatang-binatang itu kini terlihat menghindari manusia, enggan mendekat. Akhirnya, peternak itu memasang CCTV di kandang dan terkejut dengan apa yang disaksikannya.
Dalam rekaman, dia menemukan bahwa setiap malam, beberapa orang pria menyelinap masuk ke kandang dan menggagahi binatang-binatang malang tersebut.
Sebelumnya sejak tahun 1969, Jerman melegalkan bestiality dengan beberapa syarat. Praktik ini jadi terlarang jika dianggap menyakiti binatang. Namun, undang-undang ini sejak lama mendapatkan kecaman dari kelompok pecinta binatang.
Akhirnya pemerintah Jerman mengajukan rancangan amandemen UU larangan berhubungan dengan binatang. Dalam rancangan amandemen, dikatakan bahwa mereka yang berhubungan seks dengan binatang akan dikenakan denda sebesar 25.000 euro atau lebih dari Rp300 juta.
Praktik bestiality dilarang di kebanyakan negara Eropa, termasuk Belanda, Prancis dan Swiss. Namun di beberapa negara seperti Belgia, Denmark dan Swedia, praktik ini diperbolehkan. (eh)
Baca Juga :
PPP dan PDIP Siap Kerja Sama untuk Pilkada Garut
Menurut aktivis penyayang binatang Jerman Madeleine Martin kepada harian
"Sekarang ada rumah bordil hewan di Jerman," kata Martin. Di antaranya adalah 'kebun binatang erotis', tempat orang-orang dengan perilaku menyimpang bisa datang dan melecehkan llama atau kambing.
Tempat lainnya yang sudah dianggap rumah bordil oleh orang-orang yang disebut zoophiles ini adalah peternakan warga. Martin memberikan contoh sebuah peternakan di wilayah Gross-Gerau, sebelah selatan Jerman.
Peternak mengaku melihat gelagat aneh dari domba-dombanya. Binatang-binatang itu kini terlihat menghindari manusia, enggan mendekat. Akhirnya, peternak itu memasang CCTV di kandang dan terkejut dengan apa yang disaksikannya.
Dalam rekaman, dia menemukan bahwa setiap malam, beberapa orang pria menyelinap masuk ke kandang dan menggagahi binatang-binatang malang tersebut.
Sebelumnya sejak tahun 1969, Jerman melegalkan bestiality dengan beberapa syarat. Praktik ini jadi terlarang jika dianggap menyakiti binatang. Namun, undang-undang ini sejak lama mendapatkan kecaman dari kelompok pecinta binatang.
Akhirnya pemerintah Jerman mengajukan rancangan amandemen UU larangan berhubungan dengan binatang. Dalam rancangan amandemen, dikatakan bahwa mereka yang berhubungan seks dengan binatang akan dikenakan denda sebesar 25.000 euro atau lebih dari Rp300 juta.
Praktik bestiality dilarang di kebanyakan negara Eropa, termasuk Belanda, Prancis dan Swiss. Namun di beberapa negara seperti Belgia, Denmark dan Swedia, praktik ini diperbolehkan. (eh)
![Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi](https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2024/05/22/664db9383b191-menteri-komunikasi-dan-informatika-menkominfo-budi-arie-setiadi_375_211.jpeg 640w, https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2024/05/22/664db9383b191-menteri-komunikasi-dan-informatika-menkominfo-budi-arie-setiadi_375_211.jpeg 1920w)
Budi Arie: Berantas Judi Online Harus Libatkan Semua Kementerian
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan semua lintas kementerian harus terlibat dalam memberantas kegiatan judi online (judol) dan p
VIVA.co.id
16 Juni 2024
Baca Juga :