Muslimah Prancis Gugat Larangan Memakai Cadar

Umat Muslim di Eropa.
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Seorang wanita Muslim di Prancis menggugat larangan memakai cadar yang diterapkan di negara itu sejak 2011. Sebelumnya, sempat terjadi kerusuhan Juli lalu saat wanita ini dihentikan polisi karena mengenakan cadar.

Diberitakan Telegraph, Rabu 11 Desember 2013, wanita bernama Cassandra Belin menggugat legalitas larangan bercadar yang menurutnya bentuk diskriminasi terhadap umat Islam. Pengadilan pertama dilakukan di pengadilan Versailles.

Pengacara Belin, Philippe Bataille, dalam argumennya mengatakan bahwa larangan bercadar yang disepakati parlemen Prancis tahun 2010 telah melanggar prinsip kebebasan beragama dan menghina martabat manusia. Bataille menyerukan negara untuk meninjau ulang peraturan tersebut.

Jika pengadilan memenangkan gugatan Belin, bukan tidak mungkin larangan bercadar bisa dicabut. Rencananya, keputusan pengadilan akan dikeluarkan pada 8 Januari mendatang.

Belin tidak menghadiri pengadilan tersebut, dengan alasan tidak ingin menjadi simbol "Islamisasi di Prancis". Nama wanita mualaf berusia 20 tahun ini ramai dibicarakan setelah dia dihentikan polisi di distrik Trappes, Paris, Juli lalu.

Saat itu bulan Ramadan. Polisi dengan kasar merobek cadar Belin dan mendorong mertuanya hingga jatuh. Polisi juga menggunakan kata-kata yang bernama Islamofobia, seorang polisi lainnya bahkan menuliskan ejekannya di Facebook.

Suami Belin ditahan karena melawan polisi. Peristiwa itu memicu kemarahan ratusan imigran di distrik tersebut. Akhirnya terjadi kerusuhan yang menyebabkan 20 mobil terbakar dan penyerangan kantor polisi.

Prancis beralasan bahwa larangan cadar diterapkan untuk menegakkan hukum sekuler serta memastikan keamanan di negara itu.

5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi oleh Penderita Asam Lambung, Apa Saja?

Bataille mengatakan, hukum ini diskriminatif karena hanya mengincar umat Muslim, sementara warga lainnya yang memakai penutup wajah tidak diperiksa.

Menurut lembaga survei Prancis, Islam adalah agama yang paling banyak dipraktikan di Prancis setelah Katolik Roma. Jumlah pemeluk Islam di negara ini mencapai 2,1 juta orang tahun 2010 lalu. Sebanyak 70.000 hingga 110.000 di antaranya adalah mualaf.

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena konten 'hewan mengaji' yang meresahkan dan diduga menistakan agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024