Tiga Jurnalis Mesir Divonis Tujuh Tahun Bui

Ilustrasi
Sumber :
  • REUTERS/Sharif Karim
VIVAnews - Pengadilan Kota Kairo memvonis tiga jurnalis Mesir yang bekerja untuk media Al Jazeera dengan hukuman pidana 7 tahun bui, Senin 23 Juni 2014. Ketiganya, menurut pengadilan, terbukti menyebarkan berita palsu dan membantu kelompok Ikhwanul Muslimin (IM). 

Sementara, tak lama sebelum ketiganya ditahan, Pemerintah Mesir menyatakan IM sebagai kelompok teroris. Stasiun berita Al Jazeera, hari ini melansir ketiga jurnalis itu bernama Peter Greste, Mohamed Fahmy, dan Baher Mohamed. 

Vonis akhirnya dijatuhkan oleh hakim, setelah ketiganya ditahan selama enam bulan. Greste dan Fahmy divonis selama tujuh tahun bui. 

Sementara Mohamed mendapat vonis tambahan tiga tahun, sehingga total dia harus berada di penjara selama 10 tahun. Hal itu disebabkan, dia terbukti memiliki beberapa peluru saat aksi unjuk rasa berlangsung. 

Selain mereka, tujuh orang wartawan Al Jazeera lainnya juga divonis 10 tahun penjara. Mereka diketahui bernama Alaa Bayoumi, Anas Abdel-Wahab, Khalawi Hasan, Khaleel Aly Khaleel Bahnasy, Mohamed Fawzi, Dominic Kane dan Sue Turton. 

Greste, Fahmy, dan Mohamed ditahan Desember lalu di ibu kota Kairo ketika mereka tengah meliput aksi unjuk rasa untuk memprotes penggulingan Mohamed Morsi sebagai Presiden. Menurut jaksa penuntut, Greste, yang bekerja sebagai koresponden Al Jazeera bagian timur Afrika dan koleganya di biro Al Jazeera Mesir melaporkan berita bohong di tengah situasi yang bergejolak di Mesir. 

Selain jurnalis, Al Jazeera juga dilarang untuk beroperasi di dalam Mesir. Menurut otoritas berwenang di Mesir, media itu berpihak ke Morsi dan IM. 

Namun, media yang berbasis di Qatar itu secara konsisten menolak tuduhan tersebut. Sementara Direktur Al Jazeera berbahasa Inggris, Al Anstey mengatakan vonis itu tidak masuk akal dan tidak mencerminkan keadilan. 
Pj Gubernur Kaltim Dikukuhkan menjadi Profesor Kehormatan Unissula Semarang

"Hari ini, tiga kolega dan teman kami divonis dan akan terus berada di penjara karena telah melakukan pekerjaan yang brilian sebagai jurnalis. Bersalah akibat meliput kisah dengan kemampuan hebat dan integritas. Bersalah karena dianggap membela hak publik untuk tahu apa yang tengah terjadi di dunianya," ujar Anstey. 
Artis Rio Reifan, Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Sabu.

Dia bertekad akan terus membela koleganya tersebut, supaya vonis bisa dibalikkan dan keadilan ditegakkan. (ita)
Meriah, Puluhan Ribu Jemaah Saksikan Peragaan Batik dan Launching Senam Haji Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong

Kubur Rekor Korsel ke Olimpiade, STY Minta Maaf: Mimpi Saya Bawa Indonesia ke Piala Dunia

Timnas Indonesia mengubur target Korea Selatan (Korsel) tampil di Olimpiade. Terkait hal itu, Shin Tae-yong (STY) meminta maaf kepada masyarakat Negeri Gingseng.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024