LSM HAM Internasional Desak Jokowi Hapus Hukuman Mati

Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews
- Organisasi pegiat Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch, mengatakan bahwa hukuman mati melanggar hukum internasional, dan menyerukan agar Presiden Indonesia Joko Widodo menghentikan rencana eksekusi, terhadap lima pengedar obat bius.


"Presiden Widodo harus bergabung dengan dunia, dalam upaya menghapuskan hukuman mati daripada menyetujui eksekusi," kata Phelim Kine, wakil direktur HRW Asia, dalam pernyataan resmi, Kamis, 18 Desember 2014.


Widodo membenarkan keputusannya menolak grasi lima pengedar narkotika, mengatakan bahwa mereka telah merusak masa depan bangsa, saat memberikan kuliah umum di Yogyakarta, pada 9 Desember lalu.


Dia menyebut hukuman mati bagi pengedar obat bius, penting untuk menjadi shock therapi bagi siapapun yang melanggar undang-undang narkotika Indonesia. Saat ini ada 64 orang yang dihukum mati terkait perdagangan obat bius.


Indonesia mengakhiri moratorium hukuman mati, pada 15 Maret 2013, saat mengeksekusi Adami Wilson, yang menyelundupkan satu kilogram heroin ke Indonesia, pada 2004. HRW mengatakan menentang hukuman mati karena berbagai alasan.


Disebutkan bahwa penerapan hukuman mati oleh Indonesia, tidak konsisten dengan hukum HAM internasional, pendapat para pakar HAM PBB, serta beragam badan PBB, bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup.


Hukum HAM disebut hanya dibatasi untuk kejahatan paling serius, seperti pembunuhan. HRW berpendapat bahwa Indonesia harus bergabung dengan banyak negara, yang telah berkomitmen pada Sidang Umum PBB 18 Desember 2007.


Adik Arif Pembunuh Jasad Wanita dalam Koper Jadi Tersangka, Ini Perannya
Saat itu, sebut HRW, negara-negara menyepakati resolusi yang menyerukan moratorium eksekusi hukuman mati. Kantor PBB untuk Obat Bius juga menyerukan penghentian hukuman mati untuk pelanggaran hukum terkait dengan obat bius.

Lippo Cikarang Bukukan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar di Q1-2024, 23 Persen dari Target

Pada laporan yang dibuat Maret 2010, disebutkan bahwa Komite HAM PBB dan pelapor khusus PBB, menyimpulkan bahwa hukuman mati bagi kejahatan obat bius, tidak dapat memenuhi kondisi kejahatan paling serius.
Ada Kesempatan! Teuku Ryan Masih Bisa Ajukan Banding Jika Tak Setuju dengan Putusan Cerai


"Presiden Widodo harus mengakui hukuman mati adalah hukuman yang barbar, bukan pencegah kejahatan," kata Kine. Dia menambahkan, Widodo harus bergabung dengan negara-negara yang menghapus hukuman mati, jika serius ingin menjadikan Indonesia contoh regional negara demokratis yang modern, menghormati HAM. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya