Terpidana Mati Bali Nine Mungkin akan Dipindahkan ke Cilacap

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Sumber :
  • REUTERS/Murdani Usman

VIVA.co.id - Otoritas Indonesia telah menyetujui pemindahan dua anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Samirso.

Stasiun berita Australia, ABC News, Kamis, 12 Februari 2015, melansir Momock membenarkan bahwa semalam dia telah menerima izin dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memindahkan Chan dan Sukumaran keluar dari Lapas Kerobokan, untuk memulai proses eksekusi.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Dia menyebut akan ada sebuah pertemuan pada esok hari untuk membicarakan mengenai logistik akhir kemudian berkoordinasi dengan lapas lainnya, tempat Chan dan Sukumaran akan ditempatkan sementara waktu.

Momock menjelaskan eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia mengatakan keluarga Chan dan Sukumaran akan diinformasikan lebih dulu, jika proses pemindahan dilakukan.

Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada keluarga agar bisa melakukan kunjungan terakhir.

Menurut informasi yang diperoleh ABC News, para pejabat berwenang juga telah berbicara dengan otoritas bandara dan maskapai nasional Garuda Indonesia. Kedua napi itu, rencananya memang akan diterbangkan dengan menggunakan maskapai tersebut.

Kendati belum ada informasi resmi, namun, ABC menduga kedua anggota Bali Nine itu akan diterbangkan ke Yogyakarta, lalu menempuh perjalanan darat selama 5 jam ke daerah Cilacap, Jawa Tengah dekat dengan lokasi Pulau Nusakambangan.

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo akan membuat pernyataan resmi tiga hari sebelum eksekusi dilakukan. Ini merupakan eksekusi gelombang kedua yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya pada pertengahan Januari 2015, Kejagung juga sudah mengeksekusi 6 terpidana mati kasus narkoba. Sebanyak 5 di antaranya merupakan warga asing.

Persiapan eksekusi terhadap Chan dan Sukumaran tetap dijalankan, meskipun pada pagi tadi Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop kembali meminta pengampunan kepada Pemerintah RI. Dalam sidang parlemen yang digelar pagi tadi, Bishop menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk 55 representasi di tingkat Menteri dan Perdana Menteri.

"Bahkan, pejabat tinggi Australia dan anggota komunitas pengusaha telah berupaya menggunakan pengaruh mereka untuk melobi mitra mereka di Jakarta," papar Bishop.

Namun, Menlu Retno Marsudi, kata Bishop, menyebut kejahatan yang telah dilakukan Chan dan Sukumaran merupakan kejahatan luar biasa.

"Saya katakan Julie, perbuatan mereka bukan melawan sebuah negara, bukan bertentangan dengan negara tertentu, tetapi ini merupakan kejahatan yang tidak biasa," ungkap Bishop menirukan kalimat Retno. (ren)

Baca juga:







Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016