Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
- Pemerintah Malaysia menolak sebuah petisi berisi permintaan maaf dari pemimpin kelompok oposisi, Anwar Ibrahim. Anwar kini tengah dibui selama lima tahun karena terbukti melakukan aksi sodomi terhadap mantan asistennya.
Stasiun berita
Channel News Asia
, Rabu, 1 April 2015 melansir, menurut Dewan Pemaafan, hukuman Anwar akan tetap dipertahankan. Namun, mereka tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keputusan penolakan.
Keputusan itu tidak diterima kubu Anwar. Salah satu pengacara Anwar, Latheefa Koya, mengatakan, akan mengajukan banding terhadap penolakan petisi itu.
"Kami tentu akan mengajukan permohonan untuk membatalkan petisi dan akan meminta informasi lebih lanjut mengenai apa yang telah terjadi," kata Latheefa.
Kini, jalur hukum terakhir yang bisa ditempuh yakni pengajuan peninjauan kembali ke Pengadilan Federal. Pengacaranya mengatakan hingga saat ini masih belum ada keputusan yang dibuat mengenai pengajuan PK.
Nurul mempertanyakan keputusan Pengadilan Tinggi yang malah menguatkan status hukum sebelumnya dengan dugaan melakukan perbuatan sodomi.
Selain itu, nama Anwar kini telah dicoret dari parlemen. Hari ini Ketua Parlemen Malaysia mengirimkan sebuah notifikasi mengenai kosongnya posisi di parlemen kepada Komisi Pemilihan.
Dengan adanya informasi itu, membuat warga dari daerah Anwar, Permatang Pauh, bisa ikut mendaftar.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Nurul mempertanyakan keputusan Pengadilan Tinggi yang malah menguatkan status hukum sebelumnya dengan dugaan melakukan perbuatan sodomi.