Kemlu: Pemerintah Saudi Tak Tahu TKI Siti Zainab Dieksekusi

Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk RI, Mustafa Ibrahim Al-Mubarok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia
VIVA.co.id
Jokowi Berharap Raja Arab Saudi Batalkan Eksekusi 4 WNI
- Kementerian Luar Negeri RI pada hari ini telah memanggil Duta Besar Kerajaan Saudi untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim Al-Mubarok, terkait pelaksanaan eksekusi pancung Tenaga Kerja Wanita (TKW), Siti Zainab yang dilakukan pada Selasa kemarin. Tiba di Kemlu, Al-Mubarok bertemu dengan Direktur Timur Tengah, Nurul Aulia.

Selamat Dari Hukuman Mati, TKI Satinah Tiba di Tanah Air

Juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, yang ditemui di kawasan Pejambon, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 April 2015, mengatakan Indonesia telah menyampaikan nota protes kepada Al-Mubarok. Selain itu, Kemlu turut meminta klarifikasi alasan Pemerintah Saudi absen menginformasikan pelaksanaan eksekusi pancung kepada Indonesia.
Lolos dari Yaman, Nunung Terancam Hukuman Mati di Saudi


"Dubes Arab mengatakan bahwa mekanisme pelaksanaan hukuman mati di sana dilakukan oleh sistem yudisial atau pengadilan. Jadi, pemerintah (Arab Saudi.red) tidak diinformasikan," ujar diplomat yang akrab disapa Tata itu.


Al-Mubarok berjanji akan meneruskan nota protes Pemerintah RI kepada pemerintah pusat di Riyadh dan menindaklanjuti protes itu. Dalam kesempatan tersebut, Tata menjelaskan, setiap negara memiliki standar aturan yang sama terkait notifikasi sebelum pelaksanaan hukuman mati.


"Pada dasarnya setiap negara tidak memiliki keharusan untuk menginformasikan waktu dan tanggal pelaksanaan eksekusi. Itu semua lebih kepada itikad baik dari pemerintahnya," ujar Tata.


Namun, dia menambahkan, itu semua tergantung kepada negara masing-masing dalam pelaksanaan aturan tersebut. Sering kali, pemerintah yang melakukan eksekusi menginformasikan lebih dulu kepada keluarga terpidana dan pemerintah asal warga negara yang bersangkutan.


Dia kemudian memberikan contoh yang terjadi di Indonesia. Sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang, diatur jika pemerintah memiliki kewajiban untuk menginformasikan keluarga dan pemerintah dari warga asal, jika terpidana merupakan Warga Negara Asing (WNA). Batas waktu yang ditetapkan oleh Indonesia, yaitu tiga hari sebelum eksekusi dilaksanakan.


"Jadi tergantung kepada terpidana yang bersangkutan apakah bersedia atau tidak untuk menginformasikan keluarga dan pemerintah asalnya," ujar Tata.


Hal tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia ketika melakukan eksekusi mati terhadap enam orang terpidana kasus narkoba pada pertengahan Januari lalu.


![vivamore="
Baca Juga
:"]





[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya