Saudi Eksekusi Mati Pembunuh WNI Perempuan

Demo Aktivis Migrant Care
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Kemlu RI: Hentikan Pengiriman TKI Sampai Revisi UU TKI Sah
- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan Kikim Komalasari diperkosa sebelum dibunuh majikannya di Arab Saudi.

KBRI Riyadh Pulangkan WNI yang Terancam Hukuman Mati

“Kikim diperkosa, disiram air panas, dibunuh, dan dibuang ke tempat sampah,” kata Iqbal kepada
Rekam Suami Selingkuh, Istri di Saudi Terancam Dibui
VIVA.co.id , Rabu, 22 April 2015. Jenazah buruh migran asal Cianjur, Jawa Barat, itu ditemukan di pinggir jalan Serhan, pada 11 November 2010.


Pemerintah Saudi disebut sudah mengeksekusi mati pembunuh Kikim, Syai Ali Al Qahtani, pada Selasa, 21 April 2015. Al Qahtani dijatuhi hukuman mati ta`zir, di mana terpidana bisa terhindar dari eksekusi, jika mendapat pengampunan dari raja.


Tapi, Iqbal menyebut Raja Saudi menolak pemberian maaf, karena pembunuhan yang dilakukan tergolong keji. Kikim meninggalkan tiga anak berusia 22 tahun, 15 tahun, dan 9 tahun yang masih membutuhkan biaya hidup.


Oleh karena itu, Iqbal mengatakan, tim pembela KJRI Jeddah sedang mengupayakan adanya diyat, walaupun menurut hukum di Saudi ta`zir tidak lazim dikaitkan dengan diyat. “Upaya diyat sudah diajukan tim pembela KJRI Jeddah,” katanya.


Menurut Iqbal, nominal diyat sudah ditetapkan ulama Saudi, di mana laki-laki dapat memperoleh 400.000 riyal atau Rp1,4 miliar. Sementara itu, perempuan hanya 200.000 riyal atau Rp700 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya