RI Tak Pernah Melarang Jurnalis Asing Meliput ke Papua

Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois
Sumber :
  • BBC

VIVA.co.id - Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir mengatakan, Pemerintah Indonesia tak pernah melarang jurnalis asing untuk melakukan peliputan ke Papua. Namun, untuk bisa meliput diberlakukan pengajuan visa kerja.

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Hal itu disampaikan Arrmanatha ketika ditemui di kantor Kemlu di kawasan Pejambon, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2015. Menurut Arrmanatha, jurnalis asing terbuka untuk meliput ke mana pun selama sudah mengantongi visa.

"Papua sejak lama memang terbuka untuk jurnalis asing. Kami hanya menerapkan apa yang diberlakukan oleh negara lainnya yaitu bagi jurnalis asing yang ingin bekerja dibutuhkan aplikasi visa," ujarnya.

Selundupkan Kayu, 8 Warga Papua Nugini Dicokok TNI AL

Arrmanatha menambahkan, Kemlu akan mencoba menerapkan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo pada hari Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan telah mencabut larangan bagi jurnalis asing meliput di Papua. Janji itu disampaikan Jokowi ketika diwawancarai oleh para wartawan di Abepura, Jayapura.

Sementara, di tempat yang sama, Direktur Informasi dan Media, Siti Sofia Sudarma, mengingatkan kepada para jurnalis asing ketika bekerja di Indonesia, maka harus memiliki visa bekerja dan bukan visa on arrival (VOA).

Pendidikan di Kawasan Indonesia Timur Masih Timpang

"Sekarang sesuai dengan arahan dari Presiden kami, maka kami dan Kementerian lain tengah mensinergikan proses itu dari perwakilan ke pusat dan daerah. Jadi, akan ada penyederhanaan proses yang tengah diupayakan saat ini," ujar Sofia.

Kepastian itu juga disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Melalui pesan pendek kepada VIVA.co.id yang dikirim Selasa kemarin, Rudi menepis adanya perbedaan bagi jurnalis asing jika meliput ke wilayah Indonesia. "Tidak ada aturan khusus dari Menkominfo yang melarang wartawan asing untuk masuk ke Indonesia atau ke mana pun," kata Rudi.

Sebelumnya, Pemerintah RI menerapkan syarat yang ketat terhadap jurnalis asing yang ingin meliput di Papua. Sejumlah aplikasi harus diajukan ke berbagai kementerian agar bisa memperoleh izin peliputan di sana. Jika ada wartawan asing yang terbukti melanggar, sanksinya berat.

Ketatnya persyaratan untuk masuk ke Papua, menurut aparat, diterapkan demi keamanan wartawan sendiri. Sebab, diyakini masih ada kelompok separatis bersenjata di beberapa wilayah. Kasus terbaru, dua jurnalis asal Prancis terbukti melanggar aturan tersebut dan ditahan pada Agustus 2014 lalu. Mereka baru dibebaskan polisi usai dibui selama dua setengah bulan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya