Kemenlu Moratorium Pengiriman ABK ke Taiwan

ilustrasi kapal Taiwan
Sumber :

VIVA.co.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akhirnya bersikap tegas, dengan segera menerapkan moratorium pengiriman anak buah kapal (ABK) ke Taiwan.

Asuransi Nelayan Tidak Berlaku untuk Anak Buah Kapal

Moratorium diterapkan terkait batalnya pemulangan jenazah lima ABK dari Senegal yang meninggal akibat kekurangan nutrisi, saat berada di kapal milik perusahaan Taiwan.

"Selain moratorium, kami juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan asal Taiwan yang diduga telah menelantarkan lima ABK asal Indonesia, sehingga mereka kelaparan dan berujung pada kematian," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Yogyakarta, Minggu 31 Mei 2015.

Kapal Malaysia Dibajak, Tiga ABK WNI Dilepas

Adapun kelima TKI yang menjadi ABK itu adalah Roko Bayu Anggoro (22 tahun) asal Yogyakarta, Rasjo Lamtoro (33) asal Tegal, Ruhijatna Noviansyah asal Subang, Sardi asal Brebes, dan Heri Edmon Lusikooy asal Surabaya.

Kelimanya meninggal dalam perjalanan menuju Senegal akibat kekurangan nutrisi. Perusahaan Taiwan pemilik kapal disinyalir sengaja menelantarkan mereka.

Kapal Taiwan Ditembak, Ini Penjelasan Menteri Susi

"Kami akan berusaha memulangkan kelima jenazah itu secepatnya ke Indonesia. Selain itu, ada dua ABK asal Indonesia yang saat ini kondisinya juga memburuk, dan akan segera kami pulangkan juga," kata Iqbal.

Iqbal mengakui, hampir 90 persen ABK yang bekerja di kapal nelayan adalah korban trafficking. Pola rekrutmen yang salah menyebabkan mereka menjadi telantar.

"Karena awalnya yang ditawarkan ke mereka adalah bekerja di kapal nelayan untuk Indonesia. Kenyataanya, hampir ribuan ABK asal Indonesia berada di kapal nelayan yang tidak mendapat pekerjaan yang dijanjikan," ujar Iqbal.

Saat ini, Kemenlu sedang melakukan penataan ulang terkait banyaknya kasus trafficking terhadap ABK asal Indonesia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya