Sumber :
- REUTERS / Pilar Olivares
VIVA.co.id
- Singapura melarang produk-produk tembakau mulai 15 Desember 2015. Larangan itu disampaikan Departemen Kesehatan Singapura pada Senin, 15 Juni 2015.
Dilansir
Channel News Asia,
larangan itu diberlakukan terhadap produk yang kini tidak tersedia di Singapura dan produk yang tersebar di pasar lokal.
“Larangan itu merupakan tindakan pencegahan untuk melindungi kesehatan masyarakat terhadap bahaya produk tersebut,” kata kementerian itu dalam sebuah rilis berita.
Larangan itu akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku mulai 15 Desember tahun ini dan itu akan mencakup produk yang kini tidak tersedia di Singapura. Produk dilarang meliputi:
1. Cerutu tanpa asap, cerutu kecil tanpa asap atau rokok tanpa asap
2. Tembakau larut atau nikotin
3. Setiap produk yang mengandung nikotin atau tembakau yang dapat digunakan secara topikal untuk aplikasi, dengan implan atau disuntikkan ke setiap bagian tubuh
Baca Juga :
Makin Banyak Penduduk Singapura Tak Beragama
1. Tembakau Nasal
2. Tembakau Oral
3. Gutkha, khaini dan Zarda
"Larangan produk yang ada di pasar lokal akan berlangsung nanti, sehingga bisnis akan diizinkan untuk menyesuaikan model operasi mereka dan menguras stok yang ada,” kata Departemen Kesehatan negara itu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
2. Tembakau Oral