UNHCR Harap Australia Masih Mau Tampung Pencari Suaka

Evakuasi Korban Pencari Suaka
Sumber :
  • Antara/STR
VIVA.co.id
RI Berbagi Beban Masalah Pengungsi Lewat 'Bali Process'
- Kepala Perwakilan badan PBB untuk pengungsi, UNHCR, Thomas Vargas berharap Pemerintah Australia mau menampung para pencari suaka yang tiba di negaranya. Sebab, itu menjadi bagian dari kewajiban negara penandatangan konvensi PBB tahun 1951 mengenai pengungsi. 

Masalah Pencari Suaka Dibahas di Bali Proccess
Hal itu disampaikan Vargas ketika ditemui di Goethe Institute, kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Juni 2015. Terlebih pada faktanya Negeri Kanguru merupakan negara ketiga terbesar yang menampung para pengungsi. Oleh sebab itu, Vargas berharap keterbukaan itu terus ditunjukkan oleh Australia. 

Bali Process Didorong Jadi Forum Dialog Kebijakan
"Kepada negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Pengungsi tahun 1951, khususnya Australia dan negara-negara lainnya, UNHCR berharap agar mereka selalu memberikan akses kepada orang-orang yang mengalami kesulitan. Terutama pencari suaka yang kesulitan di laut untuk masuk ke negaranya," kata dia. 

Terkait dengan laporan adanya praktik pembayaran sindikat pencari suaka yang dilakukan oleh Negeri Kanguru, Vargas menyebut UNHCR tidak pernah setuju dengan aksi semacam itu. Bahkan, UNHCR tegas menolak praktik dorong perahu dilakukan oleh negara mana pun. 

Vargas menginginkan semua negara bersatu untuk mencari solusi sesuai dengan prinsip regional. 

"Jadi, tak hanya satu negara yang bekerja. Tetapi, semua negara berusaha untuk mencari solusi," kata Vargas menambahkan. 

Oleh sebab itu, Vargas mendorong agar negara lain bisa meniru Indonesia untuk bisa membiarkan para pencari suaka dari laut masuk ke dalam teritori mereka. 

"Mereka seharusnya diberikan pertolongan yang sepantasnya, seperti kebutuhan medis, makanan dan minuman. Kami berharap bantuan itu diberikan," ujar dia. 

Sejauh ini, harapan Vargas masih jauh dari kenyataan. Selain masih mempraktikan kebijakan dorong balik perahu, Negeri Kanguru juga menutup akses pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di UNHCR Indonesia setelah tanggal 1 Juli. Bukan itu saja, Australia pun juga memotong kuota penempatan dari 600 menjadi 450 orang per tahun. 

Sementara, pada kenyataannya, saat ini ada sekitar 4.300 pengungsi dan 6.200 pencari suaka yang masih berada di Indonesia. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya