Sumber :
- REUTERS/Jesus Blasco de Avellaneda
VIVA.co.id
- Pemerintah Inggris memperketat kebijakannya terkait imigran gelap, dengan mengubah regulasi, agar memungkinkan ditahannya pemilik tanah, atau rumah hingga lima tahun jika gagal memeriksa legalitas imigran.
Dikutip dari laman
Guardian,
Senin 3 Agustus 2015, regulasi baru itu memungkinkan pemilik tanah mengusir imigran tanpa perintah pengadilan, didesain untuk membuat Inggris menjadi negara yang keras bagi para imigran gelap.
"Jalan-jalan Inggris tidak dipenuhi dengan emas," kata Menteri Dalam Negeri Theresa May, dalam pernyataannya yang secara dramatis ditujukan sebagai peringatan bagi para imigran yang berniat datang ke Inggris.
Regulasi yang baru akan memaksa para pemilik properti, untuk secara aktif memeriksa status imigran yang tinggal di tempatnya. Kegagalan melakukannya akan dianggap sebagai pelanggaran pidana.
Baca Juga :
Menkumham: Indonesia Kewalahan Hadapi Imigran
Baca Juga :
Kapal Terbalik, Lima Migran Tenggelam di Yunani
Pagar baru untuk mencegah masuknya imigran gelap dari perbatasan dengan Prancis, sedang dalam pembangunan dan akan selesai pada Jumat nanti, 7 Agustus 2015. (asp)
Halaman Selanjutnya
Pagar baru untuk mencegah masuknya imigran gelap dari perbatasan dengan Prancis, sedang dalam pembangunan dan akan selesai pada Jumat nanti, 7 Agustus 2015. (asp)