Sumber :
- REUTERS/Jesus Blasco de Avellaneda
VIVA.co.id
- Pemerintah Inggris memperketat kebijakannya terkait imigran gelap, dengan mengubah regulasi, agar memungkinkan ditahannya pemilik tanah, atau rumah hingga lima tahun jika gagal memeriksa legalitas imigran.
Dikutip dari laman
Guardian,
Senin 3 Agustus 2015, regulasi baru itu memungkinkan pemilik tanah mengusir imigran tanpa perintah pengadilan, didesain untuk membuat Inggris menjadi negara yang keras bagi para imigran gelap.
"Jalan-jalan Inggris tidak dipenuhi dengan emas," kata Menteri Dalam Negeri Theresa May, dalam pernyataannya yang secara dramatis ditujukan sebagai peringatan bagi para imigran yang berniat datang ke Inggris.
Regulasi yang baru akan memaksa para pemilik properti, untuk secara aktif memeriksa status imigran yang tinggal di tempatnya. Kegagalan melakukannya akan dianggap sebagai pelanggaran pidana.
Para pemilik lahan, atau tempat yang tidak mengusir imigran gelap dari properti mereka, akan mendapat hukuman mulai dari denda, hingga penjara lima tahun.
PM Inggris David Cameron, mengatakan pemerintahannya tidak akan lengah untuk merespons apa yang dia sebut sebagai gerombolan orang-orang dari Calais, merujuk imigran gelap Afrika yang masuk ke Eropa dari wilayah Prancis.
Menkumham: Indonesia Kewalahan Hadapi Imigran
"Kita urus rakyat kita susah. Ditambah pengungsi lagi."
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :