Besuk TKI Satinah di Rumah Sakit, Wamenlu Terharu

TKI Satinah tiba di Jakarta
Sumber :
  • Kementerian Luar Negeri RI
VIVA.co.id - Wakil Menteri Luar Negeri, A.M Fachir, sore tadi menyambangi RS Polri Kramat Jati untuk membesuk TKW asal Ungaran, Jawa Tengah, Satinah Binti Jumadi Ahmad. Satinah terkena stroke beberapa bulan sebelum dinyatakan bebas. 

Tiba di Indonesia, Rabu kemarin, 2 September 2015, Satinah langsung dirawat di rumah sakit.

"Alhamdulillah kita melihat Satinah telah kembali, ini tentu kita bersyukur atas kepulangan Satinah, setelah sekian lama upaya yang dilakukan sampai secara hukum, maupun upaya lainnya, dan itu karena dukungan dari masyarakat yang sangat tinggi, dan simpati dari masyarakat sangat tinggi, baik di Indonesia maupun Saudi," ujar Fachir pada VIVA.co.id, Kamis, 3 September 2015 di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Fachir pun mengisahkan sedikit mengenai perjuangan yang dilakukan pemerintah RI untuk membebaskan Satinah dari eksekusi, dengan terus membujuk keluarga korban untuk mau memaafkan Satinah.

Intip Konsep Baru Sistem Penempatan Pekerja Migran RI di Malaysia
"Perjuangannya panjang, mulai dari saya menjabat sebagai duta besar di sana (Arab Saudi)," kata dia.

Denis Chairis Buat Rindu dan Cinta Terinspirasi, dari TKI
Tidak kurang, lanjut Fachir, Presiden pun telah menyampaikan surat beberapa kali, baik kepada Raja Arab Saudi, maupun keluarga korban.

TKI asal Magetan Lolos Tes di Bandara Juanda padahal Positif COVID-19
"Kami sendiri, beberapa kali, juga menyampaikan surat pendampingan hukum melalui pengacara bahkan pendekatan kepada keluarga," ujar Fachir.

Dia tidak ketinggalan memuji kemampuan Satinah belajar Al-Quran, bahkan menghafal sebanyak dua puluh juz, selama di penjara. 

"Ini merupakan sebuah pencapaian, dan mudah-mudahan bisa ditularkan," ujar Fachir.

Tidak diketahui hingga kapan Satinah akan dirawat karena penyakit yang dia derita tergolong berat. 

TKW Satinah membunuh majikannya, Ngurah Al Gharib, pada 26 Juni 2007 silam. Atas hal itu, Satinah dipenjara dan terancam hukuman mati. Pemerintah membutuhkan waktu hingga delapan tahun guna membebaskan Satinah. Dia resmi dibebaskan pada tanggal 30 Agustus 2015.

Ahli waris keluarga korban memberikan maaf usai membayarkan diyat sebesar SAR7 juta atau setara Rp21 miliar pada bulan Mei 2014.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya