Pemerintah Buat Pola Khusus untuk Kumpulkan Diyat

Wakil Menlu RI, A.M Fachir bersama dengan TKI Satinah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra Angelia
VIVA.co.id
- Wakil Menteri Luar Negeri RI, A.M Fachir, mengatakan pemerintah akan membuat pola khusus mengenai pembayaran uang diyat. Dana tersebut menjadi salah satu alternatif jika WNI dikenai vonis mati dengan qhisas. 

Artinya, keluarga ahli waris korban lah yang menentukan apakah mereka bersedia memaafkan pelaku pembunuhan. Keluarga ahli waris bisa memberikan maaf penuh kepada pelaku atau dengan syarat dana kompensasi yang disebut diyat. 

Pemerintah sudah tegas menyatakan tidak akan lagi menggunakan dana APBN untuk membayar uang diyat. Mereka akan meminta bantuan dan sumbangan dari para dermawan. Salah satunya, dari kabilah di Tanah Air. 

"Biar bagaimana pun, diyat itu mengikuti hukum dan tradisi setempat. Yang membayarkan uang diyat tak hanya keluarga pelaku, tetapi juga bisa diumumkan agar bisa ikut dibantu keluarga lain," ujar Fachir yang ditemui di RS Polri Kramat Jati pada Kamis, 3 September 2015. 

Seperti dalam kasus Satinah, dana diyat senilai SAR7 juta atau setara Rp21,1 miliar bersumber dari sumbangan pengusaha. Salah satunya berasal dari Saudi. Pengusaha Saudi itu diketahui menyumbang SAR500 ribu atau setara Rp1,9 miliar. 

"Kami juga melakukan pendekatan kepada keluarga ahli waris. Pendekatan juga kita lakukan ke berbagai pihak baik di Saudi dan Tanah Air agar bersedia ikut menanggung masalah ini bersama-sama," kata mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi itu. 

Data dari Kemlu mencatat, ada sekitar 200 WNI yang kini terancam hukuman mati. Tetapi, angka itu tidak mencerminkan TKI yang berada di Saudi, tetapi juga di negara lain seperti di Malaysia. 

Tinggal Enam hari, Keluarga Sandera Abu Sayyaf Khawatir
Dalam kesempatan itu, Fachir turut menegaskan, pemerintah akan selalu memberikan pendampingan hukum bagi WNI yang terbelit kasus, apa lagi yang tergolong high profile case seperti Satinah. TKW asal Ungaran, Jawa Tengah itu resmi dibebaskan dan kembali ke Tanah Air pada Rabu kemarin. 

TKI di Korea Diminta Hentikan Adu Jotos

DPR: Penyanderaan Kembali Terjadi karena Indonesia Kompromi
Satinah terbebas dari hukuman mati, setelah pemerintah berhasil menggalang dana diyat sebesar Rp21,1 miliar dan telah dibayarkan ke keluarga ahli waris pada Juni 2014 lalu. (one)
Proses pemulangan TKI.

Situasi Makin Memburuk, TKI di Suriah Kembali Dipulangkan

Kontrak mereka dengan majikan tak mungkin diperpanjang.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016