Jepang Loloskan UU Pengiriman Pasukan ke Luar Negeri

Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe.
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id
12-11-1948: Penjahat Perang Jepang Divonis Mati
- Parlemen Jepang pada hari ini akhirnya menyetujui UU keamanan yang dianggap kontroversial. Dalam UU baru itu, Negeri Sakura dapat mengirimkan pasukan ke luar negeri untuk kali pertama dalam kurun waktu 70 tahun terakhir. 

Jepang Siap-siap Berganti Kaisar
Stasiun berita Channel News Asia, Sabtu, 19 September 2015 melansir, berdasarkan hasil pemungutan suara, sebanyak 148 anggota parlemen mendukung UU tersebut. Sedangkan 90 anggota menentangnya. Namun, pengesahan UU itu justru mendapat penolakan keras dari dalam negeri Jepang.

Menteri Pertahanan Baru Jepang Ultimatum Korut dan Tiongkok
Lebih dari 10 ribu warga Negeri Sakura turun ke jalan dan berunjuk rasa di depan gedung parlemen. Mereka menganggap dengan adanya UU itu akan melegalkan Jepang untuk berperang di luar negeri.

Dari luar gedung parlemen, mereka berteriak: "lindungi konstitusi". Sementara, salah satu pengunjuk rasa membawa poster bertuliskan: "sebarkan perdamaian dan bukan peperangan".

Salah seorang pengunjuk rasa, Seiji Kawabe, bersumpah gerakan protes akan tetap ada. 

"Kita sudah cukup diliputi kegelisahan akibat bencana alam, badai topan, gempa bumi. Kita tidak membutuhkan adanya bencana yang disebabkan oleh manusia," kata Seiji. 

Panitia unjuk rasa itu mengatakan lebih dari 40 ribu orang berkumpul dalam aksi protes yang telah digelar sejak hari Jumat kemarin. Namun, polisi menyebut, massa hanya berjumlah sekitar 11 ribu. 

Selain Seiji, Yoko Fujiwara, seorang Ibu muda, ikut membawa serta putrinya yang masih berusia enam tahun untuk berdemonstrasi. Putrinya itu membawa poster dengan tulisan tangan: "kami tidak memaafkan, anak-anak juga marah". 

"Saya datang kemari bersama putri saya untuk memprotes dan menunjukkan apa yang dinamakan demokrasi sesungguhnya," kata Yoko. 

Massa penentang terdiri dari beragam kelompok, mulai pemenang Nobel, musisi populer dan publik figur lainnya. Mereka kompak berpendapat perubahan fundamental itu, bisa mengubah kebijakan Jepang. 

Cegah Perang

Perdana Menteri Shinzo Abe, beralasan, perubahan di dalam UU itu diperlukan, sebab situasi di kawasan tidak lagi stabil. Terutama melihat Tiongkok yang terlihat siap untuk berperang dan Korea Utara yang kerap mengancam akan meluncurkan nuklir. 

Selama ini, militer Jepang terbatas dalam bergerak, hanya boleh mempertahankan diri dan membantu misi damai. Namun, hal itu dinilai Abe perlu diubah. 

"UU itu perlu diubah demi melindungi nyawa warga kami dan hidup yang damai. Justru, perubahan itu dibutuhkan untuk mencegah perang," kata Abe usai digelar pemungutan suara. 

Perubahan UU itu ternyata didukung oleh Amerika Serikat. Sementara, rival Jepang, Tiongkok dan Korea Selatan justru menyampaikan kekhawatiran akan kian meluasnya cakupan militer Jepang.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Hong Lei, menyerukan agar Jepang mendengarkan secara seksama suara dari dalam dan luar negerinya yang menuntut keadilan. Tiongkok turut meminta agar anggota parlemen mengambil sikap nyata untuk melindungi perdamaian dan stabilitas di kawasan. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya