Jerman Kecewa Indonesia Terapkan Hukuman Mati

Christopher Streisser
Sumber :
  • Rebecca Reiffi Georgina/Viva.co.id

VIVA.co.id - Wakil pemerintah Jerman mengaku kecewa dengan keputusan Indonesia yang mengeksekusi mati terpidana narkoba. Menurutnya, hukuman mati tak memberi efek jera.

1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria

Komisaris Pemerintah Federal untuk Kebijakan Hak Asasi Manusia dan Bantuan Kemanusiaan Jerman, Christoph Straesser, menegaskan bahwa pemerintah Jerman menentang keras adanya praktik atau keputusan hukuman eksekusi mati terhadap para pidana negara manapun, termasuk di Indonesia.

Oleh karena itu, Jerman mengaku kecewa saat mengetahui pemerintah Indonesia memberlakukan hukuman eksekusi mati terhadap beberapa tersangka kejahatan.

“Hukuman eksekusi mati itu tidak manusiawi dan tidak adil, karena itu kami berusaha untuk saling berkomunikasi dengan banyak perbedaan yang ada untuk menghapuskan hukuman ini,” ujar Straesser yang ditemui hari ini, Senin 21 September di gedung Kedutaan Besar Jerman untuk Indonesia di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Straesser dan rombongan tiba di Indonesia sejak tanggal 17 September lalu dan telah mengadakan perjalanan dan banyak diskusi dengan beragam pihak terkait mengenai HAM dan aspek kemanusiaan di Indonesia.

Straesser mengaku sempat bingung karena sepengetahuannya, pemerintah Indonesia sudah sempat membuat sebuah moratorium mengenai hukuman eksekusi mati dan menegaskan tidak akan ada pelaksanaannya.

Kendati demikian ternyata hukuman tersebut masih dijalankan terhadap beberapa tersangka pengedar narkoba beberapa bulan lalu.

Pemerintah Jerman beranggapan, hukuman eksekusi mati bukan merupakan cara yang akan membuat orang lain jera.

”Sudah ada eksekusi hukuman mati tapi tetap saja masih ada kejahatan bukan? Banyak tersangka hukuman eksekusi mati yang sebenarnya bukan pelaku sebenarnya. Hukuman ini bukan alat untuk membantu korban,” kata dia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati

"Tekanan dari mana pun, kita punya yurisdiksi hukum nasional."

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016